Deli Serdang, Tapanuli — Inovasi pelayanan publik kembali dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dengan menghadirkan layanan prioritas tanpa antrean bagi pemohon kategori lanjut usia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis peningkatan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan negara.
Program tersebut memungkinkan pemohon dari kelompok prioritas memperoleh layanan secara langsung tanpa harus mengikuti antrean reguler. Skema ini dirancang untuk memastikan kelompok rentan mendapatkan akses pelayanan yang cepat, layak, dan manusiawi sesuai prinsip pelayanan publik yang inklusif.
Selain mempercepat proses administrasi, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan nilai Indeks Survei Penilaian Integritas dalam sektor layanan pertanahan. Indeks tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam menilai transparansi, profesionalitas, serta kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan layanan prioritas dinilai sebagai wujud komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan yang tidak hanya efisien, tetapi juga berkeadilan sosial. Melalui inovasi ini, masyarakat diharapkan merasakan kemudahan nyata dalam mengakses layanan pertanahan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan pemerintah.
Langkah tersebut menegaskan bahwa transformasi pelayanan publik di sektor pertanahan terus bergerak ke arah yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan perhatian khusus.



