Medan, Tapanuli – Kantor Pertanahan Kota Medan mengajak masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo. Ajakan ini disampaikan sebagai bentuk edukasi publik agar masyarakat lebih memahami alur layanan resmi serta terhindar dari praktik yang merugikan.
Imbauan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat, khususnya pemohon layanan pertanahan di Kota Medan, yang ingin mengurus berbagai keperluan administrasi seperti pendaftaran tanah, balik nama, maupun penerbitan sertipikat. Dengan datang langsung ke kantor pertanahan, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan layanan yang sesuai dengan prosedur resmi.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan transparansi serta memberikan pemahaman bahwa seluruh layanan pertanahan memiliki standar operasional dan biaya resmi yang telah ditetapkan. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena petugas loket siap memberikan pendampingan dan arahan selama proses pengurusan.
Pengurusan sertipikat tanah secara mandiri dilakukan dengan mengikuti alur layanan resmi melalui loket pertanahan atau sistem yang telah disediakan. Dengan cara ini, masyarakat dapat memastikan bahwa proses berjalan aman, jelas, serta terhindar dari pungutan liar dan janji-janji yang tidak sesuai ketentuan.
Melalui ajakan ini, Kantor Pertanahan Kota Medan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengurus sendiri layanan pertanahan. Dengan demikian, tercipta pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi setiap pemohon layanan.



