Kantor Pertanahan Deli Serdang Persiapkan Pelaksanaan PERINTIS 10 Hari

Tapanuli, LUBUK PAKAM – Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Deli Serdang melaksanakan sosialisasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut sekaligus dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, IPPAT Kabupaten Deli Serdang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan dihadiri Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Reza Andrian Fachri, S.H., M.H., beserta tim.

Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Mahyu Danil, S.ST., M.H., QRMP, beserta jajaran.

Dari IPPAT Kabupaten Deli Serdang hadir Ketua M. Zunuza, S.H., M.Kn., bersama anggota. Sementara dari Bapenda Kabupaten Deli Serdang hadir Kepala Bapenda Armayani, S.H., beserta tim.

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan layanan PERINTIS 10 Hari di Kabupaten Deli Serdang.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang bersama IPPAT dan Bapenda melakukan persiapan serta menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan layanan peralihan hak terintegrasi.

Penandatanganan PKS antara ketiga pihak juga dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari di Kabupaten Deli Serdang.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles