Samosir, Tapanuli.online – DPRD Kabupaten Samosir resmi menetapkan 13 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Samosir, Selasa (5/3). Penetapan ini dilakukan atas usulan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor: 100.3.3/170/11/KPTS/DPRD-SMSR/2025.
Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menandatangani keputusan tersebut, disaksikan langsung oleh Bupati Vandiko, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, serta para pimpinan DPRD lainnya, yakni Osvaldo Simbolon dan Sarhockel Tamba. Hadir pula jajaran Forkopimda, Sekda Marudut Tua Sitinjak, para asisten daerah, Sekwan Ricky R. Rumapea, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, serta pimpinan OPD terkait.
13 Ranperda Strategis untuk Samosir
Dari 13 ranperda yang disahkan dalam Propem Perda 2025, beberapa di antaranya memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, antara lain:
- Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Pemanfaatan Tanah Ulayat Batak
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029
- Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Air Limbah Domestik
- Ranperda tentang Sistem Manajemen Pendidikan
- Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menegaskan bahwa penetapan Propem Perda ini merupakan langkah penting dalam membangun infrastruktur hukum yang mendukung efektivitas pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah.
“Setiap ranperda yang diusulkan saling berkaitan dan memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan regulasi yang jelas, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan akan lebih terarah dan terukur,” ujar Vandiko.
Ia juga berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif tetap terjalin agar pembahasan ranperda berjalan lancar dan menghasilkan peraturan yang adil serta memiliki kepastian hukum.
DPRD Dorong Regulasi yang Lebih Tertib
Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menekankan bahwa Propem Perda ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam menciptakan tatanan pemerintahan yang lebih baik.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang dibentuk benar-benar dapat diterapkan dan bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dari eksekutif agar ranperda yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Nasip.
Ia juga berharap program pembentukan perda ini mampu menciptakan keteraturan, mencegah tumpang-tindih aturan, serta mendukung visi pembangunan Kabupaten Samosir.
Dengan ditetapkannya 13 Propem Perda ini, DPRD dan Pemkab Samosir berkomitmen untuk segera membahas dan mengesahkan regulasi yang dibutuhkan. Keberadaan perda-perda ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (Agung)