Tapanuli.Online – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat sinergi penanganan isu-isu strategis pertanahan di daerah.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa kehadiran Menteri ATR/BPN dalam kunjungan ini juga untuk menegaskan pentingnya pengakuan dan pelaksanaan hak atas tanah ulayat masyarakat hukum adat.
“Kunjungan ini selain menjawab berbagai isu pertanahan di daerah, juga menunjukkan komitmen nyata Menteri ATR/Kepala BPN dalam memastikan bahwa pengakuan terhadap tanah-tanah adat dan ulayat tidak hanya berhenti pada kebijakan, tapi juga sampai ke pelaksanaannya di lapangan,” ujar Harison, Rabu (30/07/2025).
Dalam agenda kunjungan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis, akan menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang diselenggarakan di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.
Sosialisasi ini akan dihadiri oleh perwakilan masyarakat adat, khususnya dari suku Dayak se-Kalimantan Selatan, serta para pemangku kepentingan terkait. Diharapkan, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mendorong masyarakat mendaftarkan tanah ulayat mereka secara resmi demi kepastian hukum.
Tak hanya itu, dalam rangkaian kunjungan ini, Menteri ATR/Kepala BPN juga akan menyerahkan sebanyak 314 sertipikat tanah. Sertipikat tersebut mencakup Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertipikat tanah wakaf.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Menteri ATR/Kepala BPN juga dijadwalkan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan. Rapat ini akan dilangsungkan di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan sebagai bentuk penguatan sinergi antara pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya percepatan penyelesaian masalah pertanahan sekaligus penguatan perlindungan hak masyarakat adat sebagai bagian dari program strategis nasional Kementerian ATR/BPN. (Agung)