Tapanuli.news, Taput – Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan empat wanita spesialis copet, di pajak(pasar) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Taput, AKBP Muhammad Saleh mengatakan keempat tersangka ini memang suatu komplotan ke setiap daerah-daerah untuk melakukan pencopetan khususnya pada saat hari pekan.
“Tertangkapnya para tersangka ini di taput, karena salah satu dari mereka yaitu Nur Aisya tertangkap saat melakukan copet di pajak tarutung pada Sabtu (9/01/2021) pukul 05.30 WIB.
Setelah ditangkap, lalu petugas yang mengamankan tersangka melakukan interogasi,” ujar Kapolres didampingi kepada sejumlah wartawan dalam Konferensi Pers, Kamis (14/01/2021).
Dari hasil interogasi petugas, sambung Kapolres, tersangka mengakui mereka komplotan dan masih punya teman yang tinggal di hotel di Tarutung.
“Petugas mengamankan ketiga temannya yang lain dari sebuah hotel. Saat dilakukan penggeledahan terhadap ke tiga tersangka lain, petugas menemukan bungkusan narkoba jenis sabu-sabu dari kamar tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas memboyong ke 4 orang tersangka ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan.
Keempat wanita yang berhasil diamankan yakni Nur Aisya Munthe (36) warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan Hanijar Hasibuan (51) warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Indahyani (45) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pasar Senen, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan dan Santi alias Susan (36) warga Jalan Pasar Senen, Lembah Medan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan
Saat dilakukan pemeriksaan mereka mengakui kalau mereka sudah merupakan suatu komplotan spesialis copet turun dari medan ke daerah-daerah saat hari pekan.
Ke wilayah Tarutung mereka mengakui ini sudah kedua kali nya. Hasil dari pencopetan, mereka pergunakan hanya untuk biaya makan dan untuk membeli narkoba untuk konsumsi, karena sudah terpengaruh.
“Narkoba yang diamankan petugas dari kamar hotel tempat mereka menginap, itu milik mereka semua dan untuk dikonsumsi bersama-sama,” kata AKBP Muhammad Saleh.
Untuk barang bukti, kata Kapolres, kita mengamankan yaitu 1 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip bening berisi plastik bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,67 gram.
“3 buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu bekas pakai, 8 buah pipet plastik, 3 buah jarum suntik di dalam tabung suntik, 1 buah botol kemasan merk Clean-Q, 3 lembar tisu, 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah senter warna merah hitam, 1 buah plastik klip bening kosong, 1 lembar kertas tiket travel,” ujarnya.
Saat ini, ke empat tersangka sudah kita tahan di polres taput dalam kasus narkoba. Ini masih kasus narkoba yang kita dahulukan dulu. Sedangkan kasus pencopetan nanti akan kita proses kembali setelah kasus narkoba ini selesai,” pungkasnya.
Dalam kasus Narkoba, sambung Kapolres, mereka kita persangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(mediaapakabar.com)