Tanjung Pura, Tapanuli – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura memberikan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani, Kamis (25/12).
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Fransisco Pandia, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Pandia.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2238.PK.05.03 dan PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025, sebanyak enam orang narapidana Rutan Kelas IIB Tanjung Pura menerima Remisi Khusus Natal. Dari jumlah tersebut, empat narapidana memperoleh remisi selama satu bulan, sedangkan dua narapidana lainnya mendapatkan remisi selama 15 hari.
Pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Natal berlangsung tertib dan khidmat, diikuti oleh petugas serta warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Pura yang beragama Nasrani. Melalui pemberian remisi ini, diharapkan tujuan pemasyarakatan dapat tercapai secara optimal, yakni membentuk warga binaan yang menyadari kesalahannya, mampu memperbaiki diri, serta tidak mengulangi tindak pidana di masa mendatang.
(Agung)



