Medan, Tapanuli – Kantor Pertanahan Kota Medan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan sertipikat elektronik sekaligus mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa melalui calo. Edukasi ini disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap layanan pertanahan yang modern, aman, dan transparan.
Sertipikat elektronik merupakan inovasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang memberikan berbagai manfaat, di antaranya keamanan data yang lebih terjamin, kemudahan akses informasi, serta efisiensi dalam proses administrasi. Dengan sistem digital, risiko kehilangan atau kerusakan dokumen dapat diminimalisir, sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk mengurus sertipikat tanah secara langsung melalui loket resmi di Kantor Pertanahan Kota Medan. Hal ini penting agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dengan biaya yang transparan dan tanpa adanya pungutan di luar ketentuan resmi.
Mengurus sertipikat tanpa calo juga memberikan keuntungan berupa kepastian proses, pendampingan langsung dari petugas, serta menghindari risiko penipuan atau janji layanan instan yang tidak sesuai aturan. Seluruh layanan pertanahan telah memiliki standar operasional yang jelas dan dapat diakses langsung oleh masyarakat.
Melalui pemanfaatan sertipikat elektronik dan pengurusan mandiri, Kantor Pertanahan Kota Medan berharap masyarakat dapat merasakan layanan yang lebih mudah, aman, dan terpercaya. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan menuju sistem yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepuasan publik.



