Tapanuli, MEDAN – Niat mengambil rangka becak barang dan 19 galon Aqua, tiga warga Kota Medan mengaku malah menjadi korban dugaan penganiayaan saat mendatangi Kantor PT Cakrabirawa di Jalan Sei Rokan, Kecamatan Medan Sunggal.
Pengakuan itu disampaikan Sendy Jansetia Putra didampingi Dina Laruise dan Afridayanti Ginting saat bertemu dengan awak media di salah satu kafe di Kota Medan, Senin (29/6/2026) malam.
Di hadapan awak media, Sendy menceritakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/5/2026) pagi. Saat itu, mereka datang ke kantor PT CIP untuk mengambil rangka becak barang yang sebelumnya terpasang pada sepeda motor Honda Verza, beserta 19 galon Aqua yang masih berada di dalam becak barang tersebut.
Menurut Sendy, Honda Verza itu sebelumnya telah dimodifikasi menjadi becak barang. Setelah kendaraan tersebut dibawa ke kantor PT CIP, mereka tidak mempermasalahkan penarikan kendaraan itu. Kedatangan mereka hanya untuk mengambil rangka becak barang dan galon Aqua, sekaligus meminta surat serah terima penyerahan sepeda motor yang hingga saat itu belum pernah diberikan.
“Kami datang bukan mau ribut. Kami datang baik-baik hanya untuk mengambil rangka becak barang dan galon Aqua, sekalian meminta surat serah terima penyerahan sepeda motor. Tapi yang kami terima malah pemukulan,” ujar Sendy.
Menurut Sendy, adu mulut sempat terjadi setelah mereka menyampaikan maksud kedatangannya. Dalam keributan itu, telepon genggam milik Dina Laruise dan Afridayanti Ginting Hendak dirampas hingga di banting kelantai. Suasana kemudian memanas hingga berujung penganiayaan.
“Kak Dina dipukul, Afridayanti juga dipukul, saya juga ikut dipukul,” katanya.
Merasa menjadi korban, ketiganya kemudian membuat laporan ke Polsek Sunggal pada Rabu (21/5/2026) sore.
Setelah membuat laporan, kata Sendy, mereka baru mengetahui bahwa sepeda motor Honda Verza yang telah dimodifikasi menjadi becak barang, termasuk 19 galon Aqua yang sebelumnya mereka cari, telah berada di Polsek Sunggal.
Ia mengapresiasi Polsek Sunggal yang telah menerima laporan tersebut. Sendy berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat, termasuk mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai barang bukti.
Menurut Sendy, ada enam orang yang telah mereka laporkan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Sementara itu, Afridayanti Ginting mengaku menyayangkan sikap pihak PT Cakrabirawa. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya tidak perlu berujung seperti sekarang.
“Seharusnya persoalan ini tidak perlu menjadi sebesar ini. Kami hanya ingin mengambil rangka becak barang dan 19 galon Aqua. Kalau barang itu dikembalikan sejak awal, persoalannya sudah selesai. Tapi yang terjadi justru kami menjadi korban pemukulan. Tentu kami memilih menempuh jalur hukum karena ini sudah masuk ranah pidana,” ujar Afridayanti.
Saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim belum mendapat balasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CIP maupun pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Tim)
