Tapanuli, Samosir – Bupati Samosir mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/1/SETDA tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir yang mengatur penerapan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Kebijakan yang mulai berlaku pada Rabu (15/4/2026) tersebut menetapkan WFH dilaksanakan satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Rabu. Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi anggaran dan penghematan energi, sekaligus meningkatkan produktivitas ASN melalui pemanfaatan teknologi.
Meski menerapkan WFH, Bupati menegaskan pelayanan publik tidak boleh terganggu. Sejumlah perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja dari kantor, seperti BPBD, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Disdukcapil, DPMPTSP, RSUD dr. Hadrianus Sinaga, puskesmas, laboratorium kesehatan, satuan pendidikan, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dalam surat edaran tersebut, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melaporkan aktivitas harian, merespons instruksi atasan secara cepat, serta mengirimkan lokasi kerja secara real time melalui Google Maps pada saat jam masuk dan pulang kerja. Sementara ASN yang bekerja di kantor diarahkan menggunakan ruangan tertentu untuk menghemat penggunaan listrik.
Seluruh pimpinan perangkat daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan WFH kepada Bupati Samosir melalui BKPSDM sebagai bahan evaluasi. Pemerintah Kabupaten Samosir berharap kebijakan ini mampu mendukung efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
