Jokowi Bantah UU Cipta Kerja Permudah Perusahaan PHK Karyawan

0
178
Presiden Joko Widodo

Tapanuli.news, Jakarta – Presiden Joko Widodo membantah Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan mempermudah perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya. Jokowi mengatakan, UU Cipta Kerja justru akan melindungi para pekerja dan menjamin hak-hak mereka.

“Apakah perusahaan bisa PHK kapan pun secara sepihak, tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak,” kata Jokowi dalam keterangan persnya lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Ia mengatakan, banyak hoaks dan disinformasi yang beredar mengenai UU Cipta Kerja. Untuk itu ia berupaya meluruskan disinformasi tersebut.

Ia pun mengatakan unjuk rasa dan demonstrasi yang berlangsung Kamis (8/10/2020) di sejumlah daerah dipicu oleh hoaks dan disinformasi tersebut.

“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi dan hoaks di media sosial,” kata Jokowi.

Untuk diketahui, elemen mahasiswa dan buruh melakukan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja lantaran dirasa merugikan para pekerja.

Beberapa pasal yang merugikan ialah penghapusan ketentuan waktu maksimal Peraturan Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memungkinkan pekerja dikontrak terus menerus tanpa kejelasan.(kompas.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini