Medan – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, mengaku heran dengan kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan yang meminta seluruh guru bersertifikat di Kota Medan agar membuka satu rekening di salah satu bank yang telah ditunjuk, yakni Bank Sumut untuk pencairan dana insentif dari Pemerintah Pusat.
Padahal selama ini, para guru bersertifikat tetap bisa mendapatkan dana insentif tersebut walaupun mereka memiliki rekening dari bank yang berbeda-beda.
“Kita dapat keluhan dari para guru bersertifikat bahwa mereka diwajibkan untuk membuka rekening Bank Sumut agar pencairan dana insentif bisa dicairkan. Sementara selama ini walaupun mereka tidak punya rekening Bank Sumut atau menggunakan rekening bank lainnya, dana insentif itu tetap bisa dicairkan,” ucap Mulia, Kamis (28/9/2023).
Mulia mengatakan, keluhan itu ia terima langsung dari sejumlah guru bersertifikat di Kota Medan. Ia pun mempertanyakan apa yang menjadi dasar bagi Disdikbud Kota Medan untuk membuat aturan bahwa pencairan dana insentif dari Pemerintah Pusat tersebut harus melalui rekening Bank Sumut.
“Dasar aturannya apa, kita juga tidak tahu. Sumber dana insentif itu kan dari APBN, bukan APBD, jadi kenapa wajib menggunakan Bank Sumut yang notabene merupakan Bank milik Pemerintah Daerah (Pemprov Sumut),” ujarnya.
Mulia juga mengaku miris mendengar keluhan para guru bersertifikat yang terpaksa harus membuka rekening Bank Sumut.
“Sebab mereka khawatir, kalau tidak buka rekening Bank Sumut, dana insentif mereka tidak bisa dicairkan. Miris sekali kita mendengarnya. Kita pun jadi bertanya-tanya, ada apa Disdikbud Medan ini membuat aturan seperti itu,” katanya.
Oleh sebab itu, Anggota Komisi III DPRD Medan tersebut meminta kepada Disdikbud Kota Medan agar tidak lagi menerapkan aturan penggunaan rekening Bank Sumut sebagai syarat wajib untuk pencairan dana insentif yang bersumber dari Pemerintah Pusat.
Dengan kata lain, Mulia meminta agar Disdikbud Kota Medan tetap membantu proses pencairan Dana Insentif tersebut meskipun guru bersertifikat yang dimaksud menggunakan rekening bank lainnya.
“Bagi guru yang punya rekening Bank Sumut, ya silakan cairkan kesitu. Namun bagi yang tidak memiliki rekening Bank Sumut atau hanya memiliki rekening bank lain, jangan dipaksa atau diwajbkan untuk membuka rekening Bank Sumut. Disdikbud tidak boleh mempersulit para guru untuk mendapatkan apa yang menjadi hak nya dengan aturan-aturan yang tidak berdasar,” pungkasnya. (Mir)