DPRD Medan Minta Dinas P3APMP2KB Dampingi Korban Perundungan

0
99

MEDAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, T Edriansyah Rendy SH MKn, mendukung langkah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3APMP2KB) Kota Medan yang telah memberikan pendampingan kepada siswa MAN 1 Medan yang menjadi korban perundungan.

“Kita apresiasi pendampingan yang dilakukan Dinas P3APMP2KB Kota Medan. Sebab tentunya saat ini korban sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak, khususnya dalam bentuk pendampingan,” kata Rendy kepada Wartawan, Jumat (1/12/2023).

Dikatakan politisi NasDem itu, rasa trauma pada korban dikhawatirkan akan terus membekas apabila korban tidak cepat didampingi dalam menyelesaikan masalah yang dialaminya.

“Dengan pendampingan, kita harapkan si korban yang masih berusia 14 tahun ini dapat segera pulih dari trauma yang dialaminya, sehingga si anak tersebut bisa kembali menjalani pendidikannya secara normal seperti anak-anak lainya,” tuturnya.

Rendy pun berharap agar setiap pihak, baik itu pihak sekolah maupun orangtua agar dapat lebih memperhatikan kegiatan setiap anak, baik di sekolah maupun di luar sekolah, agar terhindar dari kegiatan-kegiatan negatif. Sebab tindak kejahatan tersebut bukan hanya merugikan si korban, namun juga para pelakunya yang rata-rata masih dibawah umur.

“Ini soal masa depan anak bangsa, kita harus bersama-sama menjaga anak-anak ini. Kita juga berharap proses hukum bisa berjalan dengan cepat dan seadil-adilnya agar memberikan efek jera terhadap para pelaku,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas P3APMP2KB Kota Medan memberikan pendampingan kepada MH (14), siswa MAN I Medan yang menjadi korban perundungan (bullying) di sekolahnya.

Kepala Dinas P3APMP2KB, Edliaty, menyebutkan pendampingan dilakukan selama empat hari, yakni mulai 27 – 30 November 2023, baik rumah maupun di sekolah korban.

“Sesuai instruksi Bapak Wali Kota Medan, Kita sudah melakukan pendampingan terhadap korban, baik di rumah maupun di sekolah. Seluruh biaya pendampingan, termasuk biaya pelayanan kesehatan ditanggung oleh Pemko Medan,” tuturnya. (Mir)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini