MEDAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Medan Hasyim SE minta pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merevisi peraturan.
Hal ini guna meningkatkan dan memperluas akses serta jenis penyakit yang dapat dicover bagi peserta Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
Sehingga, warga Medan selaku peserta UHC JKBM dapat terlayani dengan baik di Rumah Sakit (RS) di Medan dan luar Kota Medan.
“Kita harapkan warga Medan selaku peserta UHC JKMB tidak hanya terlayani di Medan tetapi juga RS di luar Kota Medan. Begitu juga dengan korban begal, kekerasan rumah tangga, kecelakaan dapat tercover pihak BPJS Kesehatan,” harap Hasyim kemaren.
Hal ini dikatakan Hasyim mengingat banyaknya keluhan masyarakat yang tidak bisa berobat menggunakan program UHC JKMB jika berada di luar Kota Medan.
Selain itu juga, korban kriminalitas seperti begal dan kecelakaan lalu lintas juga tidak dicover BPJS Kesehatan.
Untuk itulah Hasyim meminta agar pihak BPJS Kesehatan lebih meningkatkan akses layanannya, sehingga bisa mengcover semua jenis penyakit masyarakat.
“Sesuai dengan penerapan Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2012, kiranya pelayanan kesehatan harus ditingkatkan. Maka pihak BPJS Kesehatan diharapkan merevisi ketentuan sebelumnya,”ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini.
Usulan Hasyim sangat beralasan,
mengingat banyak masyarakat yang mengeluhkan akibat keterbatasan layanan program UHC JKMB.
“Misalnya warga Medan yang sekolah ke daerah lain di Indonesia bisa berobat gratis menggunakan KTP. Jadi ruang lingkup lebih luas lagi, tidak cuma di Medan,” terang dia.
Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumatera Utara (Sumut) terpilih ini juga menyebut, BPJS Kesehatan merupakan satu kesatuan di Indonesia, karena berfungsi memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta.
“Sakit itu terkadang datang secara tiba-tiba, siapapun tidak menginginkannya, dimanapun kapanpun dan siapapun bisa sakit. Karena itu kita harapkan BPJS Kesehatan bisa mengakomodirnya,” pungkasnya. (amr)