Tapanuli.Online – Polsek Patumbak melakukan penindakan dengan menelusuri beberapa lokasi diduga permainan ketangkasan Judi Tembak Ikan, di seputaran Jalan Nusa Indah Pasar 12, Desa Marendal 2 Sabtu( 08/06/24) pukul 21.00 Wib.
Penindakan tersebut dilakukan
menanggapi aduan dari masyarakat terkait permainan ketangkasan judi tembak ikan.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jikri Sinurat membenarkan hal itu, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/6/2024).
Iptu Jikri Sinirat mengatakan, bahwa petugas melalui personil Sat Reskrim Polsek Patumbak dan tim URC langsung melakukan penyisiran di dua(2) lokasi warung yang diduga menjadi tempat permainan judi ketangkasan tembak ikan.
“Setelah dilakukan penyisiran dan penggeledahan di warung Rahmad dan Warung coklat, Jalan Nusa Indah Pasar 12, Desa Marendal II, petugas tidak menemukan mesin judi yang dimaksud,” ujar Iptu Jikri Sinurat.
Ia menyebutkan, petugas hanya menemukan beberapa warga yang sedang asik bercengkrama sambil menikmati secangkir kopi sembari menunggu waktu larut.
Terpisah, seorang warga sekitar inisial A(42) mengatakan bahwa selama ini di warung Rahmad dan coklat tidak pernah menyediakan mesin judi tembak ikan.
“Di warung ini tidak pernah menyediakan apapun bentuk perjudian pak,” terangnya kepada petugas.
Di sisi lain, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago menghimbau pada warga sekitar apabila ada seseorang yang menawarkan permainan judi ketangkasan tembak ikan, agar warga jangan takut untuk melapor kepada polisi.
“Kami akan langsung bergerak untuk mengamankan pelaku, “kata Kompol Faidir.(AF)