DPRD Medan Apresiasi Walikota Dukung Perubahan Perda tentang Pengelolaan Persampahan

0
65

MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mengapresiasi Wali Kota Medan Muhammmad Bobby Afif Nasution mendukung perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Jawaban Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Tanggapan Kepala Daerah atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (22/7/2024).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, yang dihadiri juga dihadiri pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, para pimpinan perangkat daerah serta camat.

Dalam penjelasannya Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala mengatakan, pengelolaan sampah telah menjadi isu yang penting. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tersebut tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.

“Beberapa waktu lalu, Wali Kota Medan menyampaikan sampah menjadi tantangan terbesar di seluruh kota-kota besar di dunia, karena perkembangan jumlah penduduk,”kata Rajudin.

Dikatakan Rajudin, pertumbuhan aktivitas ekonomi serta faktor-faktor lain yang mempengaruhi banyaknya sampah, khususnya di Kota Medan setiap harinya masyarakat Kota Medan menghasilkan sampah sebanyak 1800 ton.

Terkait itu, ungkap Rajuddin, pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir sehingga memberikan manfaat ekonomi, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.
Dengan sistem reduce, reuse, dan recycle, masyarakat juga harus berperan aktif secara langsung atau tidak langsung bersama pemerintah bersinergi dalam pengelolaan sampah.

Diungkapkan Rajuddin, Pemko Medan terus berupaya terkait pengelolaan sampah yang lebih baik dan efektif, mulai dari pengangkutan sampah sampai mendaur ulang sampah. Kemudian, mengadakan tempat sampah yang disebar kepada masyarakat berupa tong yang berpilah ataupun tong sampah komunal.

“Tong sampah komunal ini merupakan salah satu alternatif wadah yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sementara (TPS) sebelum sampah dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA),”sebut Rajudin.

Disamping itu perlu juga menyediakan dust bint dan lain sebagainya, termasuk ada langkah strategis intervensi kebijakan Pemko Medan melalui Perda,papar Rajudin.
Disamping itu, jelas Rajuddin, Wali Kota Medan juga memberikan dukungan terhadap usulan Perubahan Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini yang nantinya akan bersama-sama dibahas dengan stakeholder terkait.
Dengan demikian, imbuhnya, akan melahirkan Perda yang menjadi instrumen dalam kebijakan Pemko Medan dalam manajemen pengelolaan persampahan.

“DPRD Kota Medan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi Wali Kota Medan terhadap rancangan Perda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini yang nantinya menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan menjadi lebih baik dan efektif,” ucapnya.(amr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini