Mulai 27 – 29 Agustus 2024, KPU Sumut Siap Menerima Pendaftaran Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara

0
61

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Sumut menyatakan telah siap menyambut kedatangan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara mulai  27 – 29 Agustus 2024.

Demikian disampaikan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin di sela sela rapat koordinasi persiapan pendaftaran peserta Pilkada Sumut, Senin (26/8) yang dihadiri pejabat sipil,TNI/Polri, Bawaslu, BNN dan Parpol peserta Pemilu di Sumut menyatakan, pihaknya telah siap menerima kedatangan pasangan calon yang akan mendaftar maju untuk Pilgub Sumut.

“Kita  harapkan, kedatangan Paslon bersama Parpol pengusungnya dengan membawa seluruh dokumen berkas administrasi,” sebut Agus Arifin.

Dirinya  berharap untuk bakal calon Gubernur serta Wakil Gubernur harus meneliti dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan agar jangan ada satupun dokumen yang tidak disertakan dan hal itu nantinya akan menjadi pertimbangan KPU untuk menentukan layak atau tidaknya calon tersebut untuk mengikuti pilkada Sumatera Utara.

Agus juga berharap agar seluruh tim pemenangan calon agar senantiasa berkomunikasi secara formal ataupun informal kepada KPU Sumut agar seluruh tahapan bisa berjalan dengan lancar dan tertib dan hal ini juga bisa mencegah adanya perbedaan pandangan dari KPU Sumut maupun dari tim pemenangan .

Ditambah lagi, KPU Provinsi Sumut berharap kepada seluruh bakal calon pasangan Gubernur Wakil Gubernur Sumut untuk mendaftarkan diri di hari pertama masa pendaftaran dikarenakan tahap pendaftaran sudah dimulai hari Selasa 27 Agustus sampai Kamis 29 agustus 2024.

Agus juga mengatakan, KPU sudah melakukan berbagai persiapan yang cukup matang mulai dari sosialisasi tahapan Pilkada yang digelar pada hari Jumat 23 Agustus 2024 juga telah membentuk Media center pada bulan Maret yang lalu yang merupakan bagian dari sosialisasi dan informasi seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024,

“Juga telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan pihak Rumah Sakit Haji Adam Malik tentang pemeriksaan pasangan bakal calon Pilgub Sumut, mulai tanggal 28 sampai 2 September Agustus 2024,” ujarnya.

Selain pemeriksaan kesehatan, KPU Sumut juga melakukan penelitian berkas pencalonan pasangan calon hingga 21 September 2024. Sedangkan penetapan Pasangan Cagub Cawagubsu dilakukan tanggal 22 September 2024.

“Kami KPU Provinsi Sumut mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk suksesnya pilkada serentak 2024 di Sumut,” pungkasnya. (amr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini