KPU Sumut beserta Jajaran Buka Perekrutan 176.561 Calon KPPS di Pilkada 2024  tersebar di 33 Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara

0
41

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sumatera Utara (Sumut), dan jakarannya membuka perekrutan  176.561 calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serentak 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Sumut yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut.

Demikian disampaikan anggota KPU Sumut Robby Effendi Hutagalung kepada wartawan bertempat di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (18/9).

“Kepada 33 KPU kabupaten/kota di Sumut dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diminta untuk merekrut KPPS secara profesional,” ujarnya sembari menyampaikan 176.561 orang yang dibutuhkan, untuk bertugas 25.223 TPS di 33 kabupaten/kota.

Robby juga menenegaskan agar jajarannya, tidak menerima atau merekrut calon KPPS, yang sebelumnya memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilu 2024 lalu.

“Untuk Pilkada 2024 ini, kami diminta untuk tidak memilih KPPS, yang pernah bermasalah di TPS nya. Catatnnya ada saat yang bersangkutan menjadi KPPS di Pemilu 2024 dan sebelumnya,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat dapat melihat persyaratan untuk mendaftarkan dirinya sebagai petugas KPPS di Pilkada serentak 2024, di Kantor Lurah/Kepala Desa terdekat.

“Juga bisa mencari tahu dan menghubungi Panitia Pemungutan Suara(PPS) terdekat,” ucapnya.

Berikut jadwal tahapan rekrutmen KPPS pada Pilkada serentak 2024 17-21 September Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS. yakni, pertama, 17-28 September 2024, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
kemudian yang kedua, 30 September-5 Oktober 2024, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, kemudian 5-7 Oktober 2024, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS. Lalu 7 November 2024, penetapan dan pelantikan anggota KPPS.Pàda 7 November-8 Desember, masa kerja KPPS Setelah dilantik akan dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPPS yang dinyatakan lulus.

“Adapun gaji KPPS di Pilkada serentak 2024 ini, yaitu Ketua KPPS Rp900.000 dan Anggota KPPS Rp850.000,” paparnya.(amr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini