Ketua DPRD Medan Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2012

0
28

MEDAN – Ketua DPRD Medan Hasyim SE terus berkeliling di berbagai lingkungan Kota Medan menggelar sosialisasi Perda tentang sistem kesehatan. Hasim menyebut ingin memastikan agar penerapan Perda yakni pelayanan kesehatan benar benar terlaksana dengan baik.

“Kehadiran kita menjawab kebutuhan warga terkait pelayanan dasar kesehatan. Apakah hak dan kewajiban masyarakat soal kesehatan sudah terpenuhi atau belum. Jika masih ada pihak Puskesmas yang memberikan pelayanan buruk, laporkan kepada kami dan akan kami teruskan ke Dinas Kesehatan Pemko Medan supaya dilakukan perbaikan,” terang Hasyim.

Hal itu disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Senin (12/8/2024) sore.

Karena itu lanjut Hasyim, masyarakat Medan harus memahami dan mengetahui lebih jelas Perda No 4 Tahun 2012. Dimana sebagai implementasi Perda harus memberikan pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas sebagaj pelayanan dasar. Selanjutnya pelaksanaan program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB).

“Ke dua hal diatas harus berjalan dengan baik. Dan kita harapkan program UHC berkelanjutan serta peningkatan pelayanan,” ujar Hasyim yang pada September nanti akan dilantik menjadi anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.

Saat pelaksanaan sosper itu, Hasyim SE banyak mrnerima keluhan terkait kesehatan dan bersama pihak BPJS Kesehatan dilakukan pemahaman dan penjelasan.

Pada kesempatan itu juga diacara Sosper, melalui nara sumber Ir Waldemar Sihombing menyampaikan pemaparan terkait Perda. Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat acara Sosper, mewakili Kecamatan Medan Belawan Yose F, pihak Kelurahan Medan Belawan 2 Maulina Deny Bakara, Korkot PKH Kota Medan Dedy Irwanto Pardede, pihak BPJS Kesehatan Guru Bala Dewa Nasution, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.(amr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini