Tapanuli.online – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah persoalan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2025–2029. Sejumlah isu yang disorot meliputi defisit ketersediaan pangan, kesenjangan belanja aparatur dengan belanja program, peningkatan belanja tak terduga, sinkronisasi RPJMD dengan pokok-pokok pikiran DPRD, hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perusahaan Umum Daerah (PUD).
Hal itu disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, A.Md, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda RPJMD, Senin (16/05/2025).
“Fraksi PKS berharap Ranperda ini menjadi kepastian hukum yang jelas bagi arah pembangunan di Kota Medan. Pada akhirnya, dokumen ini harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Datuk.
Datuk menyoroti proyeksi daya dukung pangan Kota Medan yang menunjukkan defisit beras hingga tahun 2029. Menurutnya, kebutuhan pangan jauh melebihi ketersediaan saat ini, yang menandakan Kota Medan belum mandiri secara pangan.
“Ini berarti Kota Medan belum mampu mencapai swasembada pangan dan memberikan jaminan hidup yang layak bagi warganya. Apa langkah strategis Pemerintah Kota untuk mengatasi hal ini? Apalagi, Pemerintah Pusat tengah fokus pada pemenuhan gizi melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kota Medan harus bisa memanfaatkan potensi sumber daya lokal,” tegasnya.
FPKS juga mempertanyakan sinkronisasi RPJMD dengan pokok-pokok pikiran DPRD yang masuk dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat 1 Huruf C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami ingin tahu sejauh mana visi dan misi kepala daerah dalam RPJMD ini diselaraskan dengan pokok-pokok pikiran anggota DPRD,” katanya.
Sorotan lain tertuju pada kesenjangan yang mencolok antara belanja aparatur dan belanja program yang langsung menyentuh masyarakat. Menurutnya, belanja aparatur masih mendominasi, sementara peningkatan belanja program cenderung stagnan.
“Bagaimana strategi Pemerintah Kota Medan untuk mengubah paradigma penganggaran agar lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat?” tanyanya.
Datuk juga mengkritisi peningkatan signifikan pada Belanja Tak Terduga dalam proyeksi belanja daerah RPJMD 2025–2029.
“Fraksi PKS mempertanyakan dasar kenaikan belanja tak terduga yang signifikan ini. Untuk apa saja alokasi anggaran tersebut?” ujarnya.
Selain itu, FPKS menyoroti kinerja Perusahaan Umum Daerah yang dinilai belum optimal dalam berkontribusi terhadap PAD Kota Medan.
“Dalam laporan pertanggungjawaban, ada PUD yang masih mengalami kerugian. Ini tentu menjadi beban bagi peningkatan PAD. Apa strategi Pemko Medan untuk membenahi hal ini?” pungkasnya.
Sebagai informasi, RPJMD Kota Medan 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan daerah. RPJMD juga menjadi turunan dari RPJPD, RTRW, dan RPJMN yang berlaku secara nasional untuk jangka waktu lima tahun ke depan.(to)