Gubernur Sumut Sambut Positif Permen ESDM 14/2025, Tekankan Pemberdayaan Masyarakat dan Tata Kelola Sumur Minyak

0
9
Gubernur Sumut Sambut Positif Permen ESDM 14/2025, Tekankan Pemberdayaan Masyarakat dan Tata Kelola Sumur Minyak
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution

Tapanuli.Online – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menyambut baik sosialisasi dan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Ia menekankan pentingnya sejumlah aspek strategis yang perlu menjadi prioritas bersama.

Sosialisasi tersebut merupakan inisiatif dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), yang digelar di Hotel JW Marriott, Medan, Selasa (5/8/2025). Tujuannya adalah memperbaiki tata kelola, meningkatkan produksi migas nasional, serta mengurangi dampak lingkungan dan gangguan sosial terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat.

“Saya menyambut positif inisiatif SKK Migas dan KKKS Sumbagut dalam melaksanakan sosialisasi peraturan ini. Saya ingin menekankan beberapa hal strategis yang menjadi prioritas bersama,” ujar Bobby dalam sambutannya.

Bobby menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan resmi. Menurutnya, model kerja sama ini memberi peluang bagi masyarakat untuk terlibat secara langsung dan legal dalam aktivitas migas, sehingga pendapatan dari sektor ini dapat lebih terstruktur dan memberi manfaat ekonomi lokal.

“Ini adalah kabar baik bagi para pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang jelas. Permen ini akan membawa kendali terhadap kegiatan masyarakat, sekaligus meminimalkan kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan kaidah teknik yang baik (Good Engineering Practices) dalam seluruh proses pengeboran maupun pengelolaan sumur minyak rakyat. Hal ini bertujuan agar aktivitas tersebut dapat dilakukan secara aman, efisien, dan berkelanjutan.

“Kita harus bersama-sama mendukung percepatan sosialisasi dan implementasi peraturan ini, karena sejalan dengan target utama Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, yakni mencapai swasembada energi,” ucap Bobby.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf, menegaskan bahwa Permen ESDM 14/2025 mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat yang akan dibenahi melalui tim gabungan. Menurutnya, dengan regulasi ini, pengeboran sumur baru oleh masyarakat tidak lagi diperbolehkan.

“Untuk sumur yang sudah terlanjur dibor, akan dilakukan inventarisasi oleh tim. Setelah itu, Gubernur menunjuk BUMD untuk mengelola, dengan izin dari Bupati. Persetujuan akhir tetap berada di tangan Menteri,” jelas Nanang.

Ia menambahkan, regulasi ini hadir untuk memperbaiki tata kelola industri migas secara keseluruhan, termasuk aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, serta transparansi dalam pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat.(to/**)

Baca berita terkini di Tapanuli.Online

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini