Kamis, Oktober 9, 2025

Ketua Komisi IV DPRD Medan Imbau Warga Segera Perbaiki Dokumen Kependudukan yang Bermasalah

Tapanuli.online – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengingatkan masyarakat agar tertib administrasi kependudukan (adminduk) dengan memiliki dokumen resmi dan data yang valid. Ia menegaskan, jika terdapat kesalahan dalam dokumen kependudukan, sekecil apa pun, masyarakat harus segera memperbaikinya.

“Jangan anggap remeh bila ada perbedaan satu huruf atau angka pada dokumen kependudukan. Jika ditemukan kesalahan, segera perbaiki, jangan dibiarkan,” ujar Paul Mei Anton saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-VII Tahun 2025, Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kegiatan digelar di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (5/7/2025).

Menurut Paul, kesalahan yang dibiarkan akan semakin sulit diperbaiki di kemudian hari. Ia juga mendorong masyarakat mengurus dokumen kependudukan anak maupun anggota keluarga sejak dini.
“Pastikan semua dokumen lengkap, karena sangat diperlukan untuk pendidikan maupun pekerjaan,” tegasnya.

Dalam acara tersebut, Paul juga menerima berbagai keluhan warga seputar pelayanan publik dan adminduk. Ia menegaskan siap membantu melalui Rumah Aspirasi yang berlokasi di Jalan Sei Kera No. 65.
“Datang saja ke Rumah Aspirasi setiap hari kerja. Tim kami siap membantu tanpa ada pungutan biaya,” tutur Paul.

Selain soal adminduk, salah satu warga mengeluhkan kondisi tiang listrik di Jalan Madio, Kelurahan Perintis, yang nyaris tumbang dan meresahkan masyarakat. Menanggapi hal itu, Paul meminta pihak PLN segera melakukan perbaikan.

Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri dari XIV Bab dan 121 Pasal. Perda ini ditetapkan pada 22 Maret 2021 oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiria Alrahman.

Perda tersebut mengatur hak dan kewajiban penduduk, di antaranya:

  • Setiap warga berhak memperoleh dokumen kependudukan dan pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk maupun pencatatan sipil.
  • Perlindungan atas data pribadi dan kepastian hukum kepemilikan dokumen.
  • Hak atas ganti rugi serta pemulihan nama baik jika terjadi kesalahan pencatatan.

Selain itu, pada Pasal 108 diatur sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang terlambat melaporkan perubahan data kependudukan. Sementara Pasal 118 menyebutkan ketentuan pidana: pemalsuan dokumen dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp50 juta, sedangkan perubahan data secara sengaja dapat dipidana dua tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Acara sosialisasi ini turut dihadiri Lurah Tegal Rejo Sonang Saing, perwakilan Camat Medan Perjuangan Octreshia, perwakilan Dinas Dukcapil M. Irsan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ratusan warga.(to)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles