Kamis, Oktober 9, 2025

Fraksi PKS DPRD Medan Pertanyakan Peta Rawan Kebakaran dan Kesiapan Sarana Penanggulangan

Tapanuli.online – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan meminta Pemerintah Kota Medan memaparkan peta wilayah rawan kebakaran sebagai langkah serius dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di kota tersebut.

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, dalam rapat paripurna penyampaian Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di gedung DPRD Medan, Selasa (8/7/2025).

“Kami mempertanyakan bagaimana peta daerah rawan kebakaran yang dimiliki Pemerintah Kota Medan,” kata Datuk.

Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti strategi penanganan dan pencegahan kebakaran di kawasan rawan, khususnya wilayah padat penduduk.
“Bagaimana bentuk sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat mengenai bahaya dan pencegahan kebakaran, terutama di lingkungan padat penduduk? Kami minta penjelasannya,” ujarnya.

Fraksi PKS turut menanyakan ketersediaan sarana dan prasarana di kawasan berisiko kebakaran. Mereka menilai fasilitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran harus dapat diakses masyarakat dengan mudah, terutama di kawasan permukiman padat.

Menurut Datuk, kebakaran merupakan musibah yang berdampak fatal. Dalam situasi darurat, warga sering kali lebih fokus menyelamatkan barang-barang pribadi dibanding memadamkan api di titik sumber, sehingga kebakaran mudah meluas dan sulit dikendalikan.
“Dengan pesatnya pembangunan gedung perkantoran, kawasan perumahan, dan industri, serta meningkatnya kepadatan penduduk, risiko kebakaran semakin tinggi. Jika terjadi kebakaran, dibutuhkan penanganan yang cepat dan khusus,” jelasnya.

Fraksi PKS berharap Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dapat menjadi dasar hukum bagi masyarakat dan pengembang perumahan. Ranperda ini diharapkan menjamin keamanan warga yang tinggal di lingkungan padat sekaligus mewajibkan pengembang menyiapkan fasilitas proteksi kebakaran sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan.

Peraturan tersebut, pada Pasal 3 ayat (1), mengatur manajemen proteksi kebakaran meliputi ketentuan mengenai:

Proteksi kebakaran di perkotaan.

Proteksi kebakaran di lingkungan, termasuk sistem ketahanan kebakaran lingkungan (SKKL).

Proteksi kebakaran di bangunan gedung, termasuk penyusunan Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (RTDK/Fire Emergency Plan) serta pembinaan dan pengendaliannya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles