Tapanuli.online – Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, menyarankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan mencontoh sistem pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Pematangsiantar.
Menurutnya, inovasi yang diterapkan di daerah tersebut mampu mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen penting seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA).
Binsar, yang juga politisi Partai Perindo dan duduk di Komisi II DPRD Medan, mengungkapkan bahwa di Pematangsiantar, pelayanan adminduk dilakukan melalui kolaborasi antara Disdukcapil dan sejumlah rumah sakit. Dengan sistem ini, setiap ibu yang melahirkan dapat langsung menerima akta kelahiran anak, KK, dan KIA secara gratis.
“Saya kira layanan di Disdukcapil Pematangsiantar layak dicontoh. Kalau diterapkan di Medan, warga yang melahirkan di rumah sakit atau Puskesmas bisa langsung memperoleh akta kelahiran, KK, dan KIA tanpa biaya,” kata Binsar kepada wartawan di Medan, Senin (1/9/2025).
Tidak hanya itu, Binsar juga mengusulkan agar Disdukcapil Kota Medan menjalin kerja sama dengan pengurus gereja. Dengan begitu, pasangan yang baru menikah dapat langsung memperoleh akta perkawinan setelah pemberkatan.
“Kolaborasi ini tentu akan memudahkan masyarakat. Pemerintah sekarang dituntut memberi layanan yang mudah, cepat, praktis, dan gratis,” tegasnya.
Menurut Binsar, keluhan terkait pengurusan dokumen kependudukan masih sering ia terima dalam kegiatan reses maupun sosialisasi peraturan daerah (sosper). Banyak warga menilai prosedur pengurusan akta kelahiran, KK, dan KIA masih berbelit-belit.
“Pemko Medan melalui Disdukcapil harus mencari solusi. Belajar dari Pematangsiantar adalah langkah tepat agar masyarakat tidak lagi mengeluh soal rumitnya birokrasi,” ujarnya.
Binsar menegaskan, kepemilikan dokumen resmi seperti KTP, akta kelahiran, KIA, dan akta perkawinan merupakan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan layanan adminduk bisa diakses dengan mudah, cepat, dan gratis.
“Disdukcapil harus berinovasi agar warga Medan dapat memperoleh dokumen kependudukan tanpa hambatan. Ini adalah bagian dari kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak dasar warganya,” tutupnya.