Tapanuli.online – Komisi IV DPRD Medan memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada pengembang proyek City View di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, untuk segera melengkapi seluruh perizinan serta menyelesaikan dampak pembangunan beronjong yang merugikan warga sekitar.
Apabila dalam dua minggu tidak ada penyelesaian maupun itikad baik, DPRD Medan akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, agar mengusut dugaan penyimpangan dan kelalaian pihak pengembang. Dugaan tersebut antara lain kerugian yang dialami warga serta potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Pihak pengembang terkesan bandel, tidak menghiraukan keresahan dan kerugian warga akibat dampak bangunannya, serta tidak mematuhi kelengkapan kepemilikan izin pendirian perumahan dan apartemen,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV Gedung DPRD Medan, Selasa (23/9/2025).
Politikus PDI Perjuangan itu, didampingi anggota Komisi IV dari Fraksi PKB, Lailatul Badri, menambahkan bahwa pengembang tidak menunjukkan kepatuhan terhadap aturan. Sejumlah izin penting, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), diduga belum dilengkapi.
“Bahkan, pembangunan bronjong di pinggiran Sungai Deli dilakukan tanpa rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS),” ungkap Paul.
Ia menilai, berdasarkan paparan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan yang hadir dalam rapat, sudah jelas terdapat berbagai kesalahan yang dilakukan pihak City View. Karena itu, menurutnya, pengembang layak diberikan sanksi tegas.
Paul meminta agar pengembang segera mengurus kelengkapan izin sekaligus menanggapi keluhan warga yang terdampak banjir akibat pembangunan bronjong di sekitar sungai.
Nada serupa disampaikan anggota Komisi IV, Lailatul Badri. Ia mempertanyakan legalitas apartemen City View yang diduga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi.
“Jika apartemen belum mengantongi izin SLF, sebaiknya operasional dihentikan. Pastikan dulu izin terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya ultimatum ini, DPRD Medan menegaskan komitmennya mengawal kepatuhan pengembang terhadap aturan dan perlindungan terhadap hak warga. Selanjutnya, keputusan tindak lanjut akan ditentukan berdasarkan langkah pengembang dalam dua minggu mendatang.