Tapanuli.online – Komisi IV DPRD Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera membongkar pagar besi yang menutup akses Jalan Amal Gang Melati 3, Lingkungan II, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Jalan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) yang dikelola Pemko Medan dan tercatat sebagai aset resmi daerah.
“Satpol PP harus tegas membongkar pagar yang menutup fasilitas umum. Jangan ragu menegakkan aturan. Kami, DPRD Medan, siap mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda),” tegas anggota Komisi IV DPRD Medan, Rommy Van Boy, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan warga, Selasa (23/9/2025).
Rommy meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan segera mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada warga yang mendirikan pagar. “Jika sudah diberikan SP III tetapi warga tetap tidak bersedia membongkar sendiri, maka lakukan pembongkaran paksa. Segera koordinasi dengan Satpol PP dan bentuk tim pembongkaran,” ujar politisi Golkar itu.
Penegasan Rommy tersebut sekaligus menjadi rekomendasi resmi Komisi IV. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota lain yakni Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution, dan Zulham Efendi. Dari pihak Pemko Medan, hadir perwakilan Dinas Perkimcikataru, Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Dinas SDABMBK.
Namun, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak menyesalkan ketidakhadiran Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah, dan Lurah Sunggal, Siti Anisah. “Ada apa camat dan lurah tidak hadir, padahal persoalan ini menyangkut kepentingan umum dan sudah berlarut-larut,” ungkap Paul.
Perwakilan Dinas SDABMBK Kota Medan, Willy, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Teguran I tertanggal 13 Agustus 2025 kepada warga yang melakukan pemagaran. Dalam surat tersebut, warga diminta membongkar pagar dan mengembalikan jalan ke kondisi semula. Apabila dalam waktu 7 × 24 jam tidak ada tindakan, Pemko berhak mengeksekusi pembongkaran sesuai aturan.
Surat teguran diterbitkan berdasarkan hasil peninjauan lapangan, di mana SDABMBK menemukan bahwa jalan tersebut tercatat sebagai aset Pemko Medan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB D) dengan nomor registrasi 7329.
Menanggapi pemaparan itu, Paul kembali menegaskan agar Pemko segera mengambil langkah tegas. “Kalau sudah ada bukti administratif dan lapangan, segera lakukan tindakan. Apalagi akses jalan ini untuk kepentingan umum dan menjadi jalur menuju masjid,” ujarnya.