Banyak Bangunan di Aset PT KAI Belum Punya PBG, Jusup Ginting: Jangan Lepas Tangan

TAPANULI, MEDAN – Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka SE, menyoroti masih banyaknya bangunan yang berdiri di atas aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, PT KAI tidak boleh lepas tangan hanya karena aset tersebut telah disewakan kepada pihak ketiga.

Sorotan itu disampaikan Jusup Ginting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait perizinan bangunan yang digelar di DPRD Kota Medan, Senin (8/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Manager Aset PT KAI, Agus, mengakui masih terdapat keluhan dari para penyewa atau debitur aset PT KAI yang mengalami kesulitan dalam proses pengurusan perizinan bangunan.

Menurutnya, dalam perjanjian sewa-menyewa telah dicantumkan kewajiban penyewa untuk mengurus PBG. Namun pada praktiknya, masih terdapat bangunan yang berdiri di atas aset PT KAI tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.

“Masih ada keluhan dari debitur yang kesulitan mengurus izin. Dalam kerja sama memang diminta membuat PBG,” ungkap Agus.

Menanggapi hal tersebut, Jusup Ginting meminta PT KAI untuk berkoordinasi lebih intensif dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan guna membantu penyewa dalam memenuhi persyaratan perizinan.

Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ada kendala dalam pengurusan izin, PT KAI harus berkoordinasi dengan Perkim. Pemerintah juga harus hadir untuk mempermudah, bukan mempersulit. Dengan semakin banyak izin yang terbit, tentu akan berdampak pada peningkatan PAD dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Medan,” ujar Jusup.

Jusup menegaskan PT KAI tetap memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap bangunan yang berdiri di atas aset miliknya, termasuk memastikan seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan karena aset sudah disewakan lalu tidak ada tanggung jawab lagi. Harus ada pengawasan terhadap bangunan yang berdiri di atas aset PT KAI,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga meminta PT KAI memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Medan agar persoalan perizinan bangunan di atas aset negara tidak terus berulang.

“PT KAI wajib bekerja sama dengan Pemko Medan. Jangan hanya menguntungkan PT KAI saja sementara Pemko Medan dirugikan dari sisi pengawasan dan kepatuhan perizinan,” katanya.

Menurut Jusup, pendataan dan evaluasi terhadap seluruh bangunan yang berdiri di atas aset PT KAI perlu segera dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Menanggapi masukan tersebut, Manager Aset PT KAI, Agus, menyatakan pihaknya menyambut baik saran yang disampaikan Komisi 4 DPRD Kota Medan. PT KAI, kata dia, akan meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Kota Medan terkait bangunan-bangunan yang belum melengkapi perizinan di atas aset perusahaan.

“Kami menyambut baik masukan yang diberikan. Ke depan kami akan berkoordinasi dengan Pemko Medan terkait bangunan-bangunan yang belum memiliki izin di atas aset PT KAI,” ujarnya.

Dengan adanya sinergi antara PT KAI dan Pemerintah Kota Medan, diharapkan proses pengurusan perizinan dapat berjalan lebih baik, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi Kota Medan.

(Agung)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles