Deli Serdang, Tapanuli – Banyak warga yang masih keliru mengenai urusan pajak tanah, menurut pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Beberapa warga sering kali datang ke kantor ini dengan harapan bisa menyelesaikan urusan pajak tanah, padahal kenyataannya ada berbagai jenis pajak yang harus diurus di instansi yang berbeda.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Misalnya, yang sering diartikan sebagai pajak tanah oleh sebagian masyarakat, ternyata tidak dikelola oleh Kantor Pertanahan, melainkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Oleh karena itu, warga yang ingin membayar PBB harus mendatangi kantor Dispenda, bukan Kantor Pertanahan.
Selain itu, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga sering kali menjadi kebingungan. Banyak yang mengira pembayaran BPHTB dapat dilakukan di Kantor Pertanahan, namun sebenarnya pembayaran ini juga harus dilakukan melalui Dispenda.
Tak hanya itu, Pajak Penghasilan (PPh) yang berhubungan dengan transaksi tanah dan properti harus dibayarkan melalui Kantor Pajak atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), bukan di kantor pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, Mahyu Danil, S.S.T., M.H., mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dan memisahkan antara urusan pajak tanah dan berbagai jenis pajak lainnya. “Kami berharap masyarakat tidak lagi keliru dan tahu harus ke mana sesuai dengan jenis pajaknya,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan warga dapat lebih mudah mengurus kewajiban pajak mereka tanpa harus menunggu lama atau salah alamat. (Agung)



