Sabtu, Januari 17, 2026

DPRD Medan Desak Satpol PP Bongkar Tembok yang Tutup Akses Jalan Umum di Menteng Raya

MEDAN -Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan segera membongkar tembok pagar yang berdiri di Jalan Menteng Raya Gang Swasta, Lingkungan 16, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Bangunan tersebut dinilai menyalahi aturan dan menutup akses jalan umum yang telah digunakan masyarakat selama lebih dari dua dekade.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa tembok tersebut tidak memiliki dasar pendirian yang sah. “Itu harus dibongkar karena sejak 20 tahun lalu kawasan itu sudah menjadi jalan umum. Apalagi pihak yang mendirikan pagar tidak memiliki izin maupun alas hak atas lokasi tersebut,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak kelurahan, kecamatan, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Senin (24/11/2025).

RDP tersebut juga dihadiri oleh anggota Komisi IV lainnya, yakni Rommy Van Boy, Lailatul Badri, dan Jusuf Ginting. Menurut Paul, hasil rapat menegaskan bahwa tidak ada dokumen resmi seperti surat alas hak, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat mendukung klaim kepemilikan pihak yang mendirikan pagar. “Sudah jelas, penutupan jalan itu tidak berdasar. Maka Pemko Medan harus bertindak tegas untuk membongkarnya,” tegas Paul, yang langsung diamini anggota dewan lain.

Anggota Komisi IV, Rommy Van Boy, menambahkan bahwa fungsi jalan harus dikembalikan sebagaimana mestinya. “Kecuali ada sertifikat hak milik baru kita bisa bicara negosiasi. Tapi kalau tidak ada, jangan ragu, bongkar saja,” ujarnya.

Pernyataan serupa disampaikan anggota DPRD lainnya, Lailatul Badri. Ia menegaskan tidak ada pihak mana pun yang diperbolehkan menutup akses jalan umum. “Jika itu terjadi, Pemko Medan melalui Satpol PP wajib bertindak tegas,” katanya.

Dalam RDP tersebut, Komisi IV juga menyayangkan sikap pihak kelurahan yang dinilai lamban menangani persoalan sehingga berlarut-larut hingga dibawa ke DPRD Medan. Seharusnya, kata mereka, kelurahan dapat lebih cepat berkoordinasi dan mengambil tindakan.

Menutup rapat, Paul kembali menegaskan bahwa tembok pagar harus dibongkar dan fungsi jalan dikembalikan sebagai akses umum. “Karena sejak awal itu merupakan jalan umum dan tidak ada siapa pun yang mengantongi alas hak sertifikat. Maka pagar harus dibongkar dan jalan difungsikan kembali,” ujarnya.(jn/amr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles