DPRD Medan Paripurna Penjelasan Wali Kota Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kawasan Permukiman

0
105

MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan gelar rapat paripurna penjelasan Walikota terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukinan, Senin (21/8/2023). Ranperda itu bertujuan menjamin terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Medan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SH didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan sejumlah anggota dewan lainnya serta Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak.

Sedangkan dari Pemko Medan dihadiri Walikota Medan M Bobby Afif Nasution didampingi Wakil Walikota Aulia Racjman, Sekda Kota Medan Wiria Alracman serta sejumlah pimpinan dan perwakilan OPD Pemko Medan.

Dalam penjelasannya Walikota Medan M Bobby Afif Nasution menyebutkan, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan aktualisasi pandangan bangsa Indonesia dalam mempoaisikan nilai strategis rumah yang layak dan terjangkau. Penyelenggaraan perumahan didukung sarana, prasarana dan utilitas umum yang memadai. Ketersediaan rumah yang layak huni baik dalam bentuk rumah tunggal, rumah deret, maupun rumah susun merupakan sarana pendidikan dan pengembangan kepribadian yang lebih responsif yang dapat meningkatkan kewibawaan bangsa dalam pergaulan dunia.

Dikatakan, negara bertanggungjawab melindungi segenap bangsa melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan.

Sebagai kebutuhan dasar manusia, idealnya rumah harus dimiliki oleh setiap keluarga terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Berdasarkan penjelasan itu, lanjut Bobby Nasution, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kami berharap Ranperda ini dapat kita bahas bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat melairkan perda yang baik, tidak bertentangan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” ungkap Bobby Nasution.

Sementara itu sebelumnya Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukinan terdiri dari XV BAB dan 62 Pasal. Adapun tujuan Ranperda sebagaimana pada BAB I, Pasal 3 yakni memberikan kepastian hukum dan mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan Kawasan Permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan. Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan budaya.

Begitu juga dalam BAB III diatur soal jenis dan bentuk rumah. Di Pasal 8 disebutkan Rumah dibedakan menurut jenis dan bentuknya. Jenis rumah sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian meliputi rumah komersial, rumah umum, rumah khusus, rumah swadaya dan rumah negara.
Bentuk rumah sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan hubungan atau keterkaitan antar bangunan meliputi rumah tangga, rumah deret dan rumah susun.(mir)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini