Ketua DPRD Medan Ingatkan Dinkes Awasi RS Tolak Pasien Dalih Kamar Penuh

0
100

MEDAN – Ketua DPRD Medan Hasyim SE kembali ingatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan untuk tetap melakukan pengawasan agar pihak Rumah Sakit (RS) sebagai provider tidak lagi menolak pasien peserta BPJS Kesehatan atau UHC JKMB untuk dirawat inap dengan dalih kamar penuh atau disuruh pulang belum sembuh. Bagi warga yang mendapat perlakuan buruk dari pihak RS supaya dilaporkan.

“Tolong Dinkes supaya benar benar mengawasi jangan terjadi lagi. Sehingga tidak membedakan status kepesertaan pasien. Itu harus menjadi atensi kita semua,” tegas Hasyim.

Penegasan itu disampaikan Hasyim saat pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (26/8/2023).

Ditambahkan Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu, pihak RS agar jangan lagi mengabaikan apalagi menterlantarkan pasien BPJS Kesehatan.

“Tidak boleh alasan kamar penuh tapi harus dilayani dulu. Jika masih ada RS yang mengabaikan pasien, sampaikan laporkan kepada kami akan ditindaklanjuti,” terang Hasyim.
Begitu juga masalah pasien belum sembuh tetapi disuruh pulang. “Hal itu supaya menjadi perhatian khusus pihak Dinkes Medan,” tambah Hasyim.

Pada kesempatan itu, Hasyim juga menerima banyak persoalan terkait masih buruknya pelananan Rumah Sakit dan warga kuatir karena belum ada kartu BPJS. Bersama pihak BPJS Kesejatan yang diwakili Fery Oliver Sinaga memberikan penjelasan dan pemahaman.

“Warga jangan kuatir untuk mendapat berobat gratis. Saat ini sudah ada program UHC JKMB. Cukup membawa KPT/KK Medan sudah dilayani berobat gratis,” imbuhmya.
(Mir)

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini