Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan Sampaikan Ranperda tentang RAPBD Kota Medan TA 2024

0
113

Medan – Ketua Fraksi Golkar H.Mulia Asri Rambe,SH. menyampaikan Rancangan peraturan daerah t(Ranperda), entang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R.APBD), Kota Medan Tahun Anggaran 2024 pada rapat Paripurna Senin, (25/09/2023).

Diungkapkan Mulia, sebagaimana disampaikan saudara Wali Kota Medan Tahun Anggaran 2024 merupakan tahun ke Empat implementasi pelaksanaan R.APBD 2021- 2026 kerangka anggaran yang dirumuskan di dalam R.APBD Tahun anggaran 2024, diharapkan menjadi instrumen guna menyelesaikan dan menuntaskan sasaran dan target kinerja prioritas pembangunan Kota Medan sesuai R.APBD 2021-2026, katanya.

Dijelaskannya, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa proses dan tata cara perencanaan dan penganggaran dalam pengelolaan keuangan daerah menggunakan pendekatan kinerja karakteristik.

Berdasarkan nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2024 telah mengajukan struktur R.APBD Tahun 2024.Pendapatan daerah sebesar Rp.7,46 triliun lebih, Belanja daerah sebesar Rp.7,99 triliun lebih.Pembiayaan netto sebesar Rp.531,6 milyar lebih. Untuk ini Mulia Asri mengatakan ucapan terima kasih.

Sekaligus mengusulkan agar secepatnya dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku dengan harapan R.APBD Tahun 2024 yang akan dibahas bersama, untuk melanjutkan dan menyelesaikan program prioritas strategi pembangunan kota Medan yang sudah ditetapkan.

Pada rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasim,SH didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan H.Rajudin Sagala,S.Pd.I, yang dihadiri Wakil Wali Kota Medan Aulia Rahman. Mulia Asri mengajukan saran-saran dan beberapa pertanyaan.

Memenuhi peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 khususnya pada pasal 23 dan 24 ketentuan terkait APBD memberikan panduan bahwa APBD disusun enam fungsi pokok APBD.
Fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilitasi.

Dari enam fungsi tersebut kata Mulia Asri (Bayek) kami ingin menggarisbawahi tentang fungsi alokasi yang mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektifitas perekonomian.
Apakah ada angka yang dapat dikemukakan tentang jumlah terbukanya lapangan kerja sebagai dampak positif dari realisasi anggaran APBD selama ini? Lalu bagaimana strategi membuka lapangan kerja baru yang dapat ditempuh kedepannya ?.

Dari data yang ada kenaikan kunjungan wisata ke Kota Medan meningkat secara signifikan dari tahun 2021 sebesar 170 ribu lebih orang, meningkat menjadi 319 ribu lebih orang atau naik 87%, Bagaimana gambaran pada tahun 2023 serta proyeksi target kunjungan wisata tahun 2024 nanti? lalu apasaja upaya yang dilakukan untuk mencapai target dimaksu? (Mohon penjelasan)

Pada nota keuangan R.APBD Kota Medan Tahun 2024 Bab I butir 2 dalam pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dicantumkan target sebesar 26 milyar lebih yang menjadi pertanyaan. Bagaimana gambaran realisasi pada beberapa tahun sebelumnya? Apakah tercapai? Atau pencapaiannya belum seperti diharapkan ? Atau ada yang tidak ada sama sekali? kata Mulia.

Khusus PUD Pasar Kota Medan PUD Pembangunan dan PUD Rumah potong hewan Medan yang menurut kami masih dalam tahap konsolidasi, apa tidak sebaiknya diberi core bisnis yang lebih memberi peluang dan lebih menguntungkan agar lebih cepat berkembang menjadi perusahaan yang sehat dan berdaya saing. Jangan memberikan kontribusi kepada kas daerah untuk menggaji karyawan saja masih menunda dan mencicil seperti yang dialami PUD pembangunan dan PUD Rumah potong hewan untuk efesiensi apa tidak sebaiknya PUD Rumah potong hewan dimerger saja ke PUD Pembangunan ? Bagaimana strategi besar Pemko Medan dalam menyehatkan kedua BUMD milik Pemko Medan ? (Mohon penjelasan dan tanggapan) pinta Mulia Asri. (Mir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini