MEDAN – Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, menyebut program Universal Health Coverage (UHC) yang digaungkan Pemko Medan sudah cukup baik dan patut berkelanjutan. Pasalnya saat ini masyarakat Kota Medan sudah bisa berobat hanya dengan membawa KTP di seluruh rumah sakit yang ada di Tanah Air dan menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan Haris saat menggelar sosialisasi produk hukum Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang berlangsung selama dua hari, Sabtu (14/9/2024) dan Minggu (15/9/2024), di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
“Artinya, masyarakat yang tak memiliki BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) bisa berobat, cukup dengan membawa KTP. Ini capaian yang sangat luar biasa dan patut diapresiasi,” ungkapnya.
Haris berharap, masyarakat juga paham mengenai makna berobat cukup dengan membawa dengan KTP. Sehingga, tidak terjadi salah pesepsi ketika dihadapkan pada persoalan yang menyangkut kesehatan.
“Datang berobat ke rumah sakit bukan hanya sekadar membawa KTP, langsung minta pelayanan maksimal. Pahami dulu prosedur atau tahapan yang harus kita lakukan. Misalnya meminta rujukan dari faskes (fasilitas kesehatan), biasanya puskesmas atau klinik. Kalau penyakitnya parah baru dirujuk ke rumah sakit terdekat atau langsung ke rumah sakit tersebut,” terangnya.
“Tapi kalau penyakit yang dikeluhkan masyarakat masih ditangani di tingkatan puskesmas atau klinik, ya ngapain juga ke rumah sakit. Makanya kita minta masyarakat pahami dulu program UHC ini,” pungkasnya.(amr)