Tanjung Pura, Tapanuli – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura melaksanakan kegiatan penyuluhan bahaya dan dampak penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) yang diselenggarakan bersama BNNK Langkat, Kamis (26/02).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba serta peningkatan pemahaman warga binaan dan petugas terhadap bahaya narkotika dari aspek kesehatan, hukum, dan sosial.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyuluh BNNK Langkat yang hadir antara lain Ketua Tim P2M Heny Purwanti, Eko Epilayas dari Seksi Pemberantasan, Muhammad Mifta Hulda dari P2M Pencegahan dan Pemberdayaan, serta dr. Nur Fitria Amalia selaku Dokter Ahli Pratama. Para narasumber menyampaikan materi secara jelas dan komprehensif sesuai bidang keahlian masing-masing.
Materi penyuluhan meliputi pengenalan jenis-jenis NAPZA, dampak buruk penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan fisik dan mental, potensi ketergantungan, hingga kerusakan jangka panjang yang dapat ditimbulkan. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai sanksi hukum bagi penyalahguna dan pengedar narkotika, serta pentingnya peran aktif seluruh elemen dalam mencegah peredaran gelap narkoba, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.
Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urine terhadap warga binaan sebagai bentuk deteksi dini penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 40 warga binaan laki-laki dan satu warga binaan perempuan mengikuti tes urine yang dilakukan oleh tim BNNK Langkat dengan pengawasan petugas rutan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur.
Kegiatan penyuluhan dan tes urine tersebut berlangsung aman dan lancar. Para peserta tampak kooperatif selama proses kegiatan, baik saat penyuluhan maupun saat pelaksanaan tes urine.
Melalui kegiatan ini, Rutan Tanjung Pura berharap warga binaan semakin memahami bahaya NAPZA serta memiliki kesadaran dan komitmen untuk menjauhi narkoba. Sinergi bersama BNNK Langkat akan terus diperkuat dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), guna mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba serta membentuk warga binaan yang sehat, sadar hukum, dan siap kembali ke masyarakat. (Agung)



