KPI Sumut Ajak Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu Taati Aturan dan Regulasi

0
278
KPI Sumut Ajak Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu Taati Aturan dan Regulasi
Anggota Bidang Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Sumut Dr Ramses Simanullang, M.Si saat diskusi dengan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, Selasa (22/10/2024).

Tapanuli.OnlineKomisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) mengajak Lembaga Penyiaran dan semua peserta Pemilu untuk mentaati aturan dan regulasi yang berlaku, jelang Debat Publik Pertama Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Hal ini disampaikan Anggota Bidang Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Sumut Dr Ramses Simanullang, M.Si saat diskusi dengan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, Selasa (22/10/2024), terkait regulasi dan panduan pedoman Tahapan Debat Publik Pertama Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Ramses Lembaga Penyiaran diharapkan mengikuti regulasi dan panduan pedoman serta rambu-rambu yang diperbolehkan di ruang publik, jelang debat paslon yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, Rabu 30 Oktober 2024 Pukul 20.00 Wib , di Hotel Grand Mercure Medan akan diliput secara Live (langsung) oleh Lembaga Penyiaran TVRI dan Garuda TV.

“Kami mengingatkan supaya Lembaga Penyiaran dan semua peserta Pemilu untuk mentaati aturan dan regulasi yang berlaku,” ucap Ramses.

Selain itu, masih kata Ramses, Paslon dalam menyampaikan Visi Misi, materi kampanye, mencerdaskan masyarakat, dan menggunakan Bahasa Indonesia yang sopan, santun, pantas diucapkan atau ditampilkan di ruang publik.

“Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau Paslon lain, tidak bersifat provokatif, menghindari berita Hoax, menghindari fitnah, menghindari kata-kata kasar, dan membangun komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat,” imbuhnya.

Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan prinsip prinsip jurnalistik dalam Pemberitaan, penyiaran dan Iklan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

“Lembaga Penyiaran (Radio dan TV) harus tetap menjaga Netralitas dan wajib bersikap adil dan proporsional dalam pemberitaan,” tegas Ramses.

Terakhir, Ramses mengajak semua pihak agar ikut mendukung mensukseskan debat paslon Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2024.

“Saya mengajak semua masyarakat Sumatera Utara untuk bisa mensukseskan debat ini dengan cara menonton bareng di rumah atau di tempat tempat lain,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, pihaknya memfasilitasi kehadiran Paslon sekaligus berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Tim Kampanye.

KPU Sumut, tambah Agus, memfasilitasi tempat penyelenggaraan Debat publik antar pasangan calon dengan berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye.

Dikatakan Agus, tujuan Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, menyebarluaskan profil, visi, dan misi, serta program kerja para Paslon kepada Pemilih dan masyarakat, memberikan informasi secara menyeluruh kepada Pemilih sebagai salah satu pertimbangan Pemilih dalam menentukan pilihannya, dan menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan debat publik atau debat terbuka.

Desain acara debat publik atau debat terbuka antar-Paslon acara debat dipandu oleh moderator, pendalaman materi dilakukan oleh moderator, debat dapat dilakukan dalam beberapa segmen, diantaranya:

Pertama – Pendahuluan

Kedua – Penyampaian visi, misi, dan program masing-masing Pasangan Calon

Ketiga – Pendalaman visi, misi, dan program oleh moderator

Keempat – Tanya jawab dan sanggahan antar-Pasangan Calon

Kelima – Tanya jawab dan sanggahan antar-Pasangan Calon.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini