KPU Sumut Ingatkan KPU Kabupaten/Kota Profesional Rekrut KPPS

0
36

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) ingatkan KPU Kabupaten/Kota profesional rekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
KPU Sumut ingatkan KPU Kabupaten/Kota profesional rekrut KPPS disampaikan Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, kepada wartawan di Medan, Rabu (18/9/2024).

KPU Sumut, kata Robby, bersama jajaran (KPU Kabupaten/Kota, red)  akan merekrut 176.561 KPPS Pilkada serentak 2024. “Sebanyak 176.561 KPPS itu nantinya akan bertugas di 25.223 TPS di 33 kabupaten/kota se-Sumut. Jadi, KPU kabupaten/kota dan PPK agar merekrut KPPS secara profesional,” pesannya.

Robby juga meminta, KPU Kabupaten/Kota agar tidak menerima atau merekrut calon KPPS yang memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilu 14 Pebruari 2024 lalu. “Untuk Pilkada 2024 ini, kami diminta untuk tidak memilih KPPS yang pernah bermasalah di TPS-nya,” katanya.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, Robby, mengimbau dapat melihat persyaratan di Kantor Lurah/Kepala Desa terdekat. “Juga bisa mencari tahu dan menghubungi Panitia Pemungutan Suara(PPS) terdekat,” ucapnya.

Berikut jadwal tahapan rekrutmen KPPS pada Pilkada serentak 2024 :
17-21 September 2024 pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS. 17-28 September, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.

30 September – 5 Oktober, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS. Kemudian 5-7 Oktober, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS. Lalu 7 November, penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
7 November-8 Desember, masa kerja KPPS Setelah dilantik akan dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPPS yang dinyatakan lulus. “Gaji KPPS di Pilkada serentak 2024 ini, Ketua KPPS Rp900.000 dan anggota KPPS Rp850.000,” paparnya. (amr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini