Tapanuli.online – Menjelang sidang lanjutan perkara Gordon Hassler Silalahi di Pengadilan Negeri Batam, kuasa hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang, menegaskan kliennya telah menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian. Ia menyatakan faktur resmi senilai Rp335 juta yang diterbitkan merupakan bukti sah bahwa pengurusan pemasangan air oleh Gordon telah dilakukan.
“Sepanjang faktur resmi sudah keluar, artinya pekerjaan Gordon selesai. Jadi tidak tepat jika dikatakan ia tidak bekerja. Faktur itu adalah bukti otentik hasil pekerjaan yang telah berjalan sesuai prosedur,” ujar Nixon di Batam, Selasa (26/8/2025).
Nixon menilai tuduhan terhadap Gordon seharusnya menjadi sengketa perdata, bukan pidana. “Kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan, jalurnya gugatan perdata. Tidak bisa semua hal dipaksakan ke pidana,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan penyelidikan, sebab Polsek Batu Ampar sebelumnya menyatakan tidak ditemukan unsur pidana. Namun, perkara tetap berlanjut hingga Gordon duduk sebagai terdakwa. “Ini indikasi kriminalisasi. Jasa yang sudah dikerjakan Gordon jelas ada, hasilnya ada, buktinya ada,” kata Nixon.
Menurut Nixon, jika perjanjian kerja yang sudah terbukti dengan faktur dan dokumen resmi masih bisa dipidana, maka para pelaku usaha jasa akan selalu berada dalam posisi rentan. “Kalau hal seperti ini dibenarkan, maka setiap orang yang bekerja memberikan jasa bisa sewaktu-waktu dikriminalisasi. Ini akan merusak iklim usaha dan membuat investor maupun pengusaha lokal takut bekerja sama,” jelasnya.
Nixon menambahkan, tuduhan terhadap Gordon bukan hanya menyerang pribadi kliennya, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap kepastian hukum. “Hukum itu harus menjadi pagar pelindung, bukan alat untuk menekan. Jika pasal dipakai tidak tepat, maka keadilan justru dipelintir untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Ia menilai kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Batam. Menurutnya, majelis hakim memiliki tanggung jawab moral untuk menimbang bukti nyata, bukan hanya membaca berkas dakwaan. “Hakim adalah benteng terakhir pencari keadilan. Kalau mereka ikut hanyut dalam kesalahan dakwaan, maka rusaklah makna keadilan itu sendiri. Karena itu, kami percaya hakim akan menilai dengan hati nurani,” pungkasnya.(to/**)