Lewat PTSL, ATR/BPN Deli Serdang Permudah Akses Legalitas Tanah Wakaf

0
12

Tapanuli.onlineKantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya sebagai lembaga yang responsif dan berpihak pada masyarakat. Melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), ATR/BPN membantu mempercepat legalitas aset masyarakat, termasuk tanah wakaf milik Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis.

Pada Selasa (8/7/2025), sertipikat tanah wakaf diserahkan langsung kepada pengurus NU melalui layanan inovatif ARTIS (Antar Sertipikat Gratis) — sebuah program unggulan ATR/BPN Deli Serdang untuk memudahkan warga menerima dokumen tanpa harus datang ke kantor pertanahan.

Tim ARTIS yang hadir langsung ke lokasi terdiri dari Asmara Hadi, Agus Rizki Pratama, Shafwan Ismail, dan Nov Heru Wicaksono. Mereka menyerahkan sertipikat kepada Rois Ranting NU Desa Baru, Rahman Rahwadi Siregar, di Kantor Sekretariat NU, Dusun IV, Desa Baru.

Rahman Rahwadi Siregar menyampaikan apresiasi mendalam atas upaya ATR/BPN. “Sertipikat ini bukan sekadar legalitas, tapi kekuatan hukum untuk melindungi tanah wakaf demi keberlanjutan dakwah. Terima kasih atas inovasi luar biasa ini,” ungkapnya.

Penyerahan sertipikat melalui ARTIS menjadi bukti bahwa pelayanan publik bisa dilakukan dengan pendekatan jemput bola, tanpa biaya tambahan, dan sangat manusiawi. Ini diharapkan mendorong ranting NU lain maupun lembaga keagamaan lainnya untuk segera menertibkan aset secara hukum.

ATR/BPN Deli Serdang membuktikan bahwa birokrasi bisa bergerak cepat, hadir di tengah warga, dan memberikan dampak nyata bagi keberlangsungan sosial dan keagamaan masyarakat. (Agung)

Baca berita terkini di Tapanuli.Online

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini