Minggu, Januari 18, 2026

Lewat Sosper Perda Kesehatan, Dodi Robert Simangunsong Tegaskan Hak Warga Tetap Berobat Meski Menunggak BPJS

MEDAN, Tapanuli – Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Dodi Robert Simangunsong, menegaskan komitmen DPRD Kota Medan dalam menjamin hak kesehatan masyarakat melalui pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) I Tahun 2026 tentang Perda Nomor 04 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota Medan.

Hal tersebut disampaikannya saat menggelar Sosper di Jalan Pulau Harapan, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (17/1/2026). Dalam kegiatan itu, Dodi menekankan bahwa Perda Sistem Kesehatan hadir untuk memastikan seluruh warga Medan memperoleh layanan kesehatan yang adil dan merata, tanpa terkecuali.

Dalam sosialisasi tersebut terungkap, melalui skema Universal Health Coverage (UHC), warga Kota Medan tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.

Sejumlah warga memanfaatkan forum Sosper untuk menyampaikan aspirasi. Salah satunya Nieke Friska Nainggolan, warga Jalan Pulau Harapan, yang menanyakan kemungkinan adanya kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

“Banyak masyarakat menunggak iuran karena memang tidak mampu. Harapan kami, kalau bisa tunggakan itu diputihkan atau digratiskan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, dr Nina Arista yang mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan menjelaskan, hingga saat ini belum ada kebijakan resmi pemerintah terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kewajiban pembayaran tunggakan tetap melekat pada peserta.

Meski demikian, dr Nina menegaskan bahwa masyarakat Kota Medan tetap dilayani di fasilitas kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit, meskipun memiliki tunggakan iuran BPJS. “Melalui UHC, hak bapak dan ibu sebagai warga Medan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tetap dilindungi. Namun tunggakan iuran tetap tercatat sebagai kewajiban dan dapat dibayar dengan mekanisme cicilan,” jelasnya.

Sementara itu, Dodi Robert Simangunsong menyampaikan bahwa persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan menjadi perhatian serius DPRD, dan saat ini skema pemutihan masih dalam pembahasan antara Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Menurutnya, kebijakan pemutihan tidak bisa dilakukan secara serampangan, melainkan harus berbasis kriteria sosial-ekonomi yang jelas. “Ada indikator yang dipertimbangkan, seperti kelompok kesejahteraan atau quintile, kondisi keluarga, serta status kepesertaan. Ini agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” kata Dodi.

Selain soal pemutihan, Dodi juga menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan BPJS Kesehatan. DPRD Medan, kata dia, terus melakukan koordinasi dan pengawasan agar pelayanan di lapangan berjalan optimal serta mengedepankan upaya promotif dan preventif.

“Sosper ini menjadi sarana bagi kami untuk memastikan perda tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. DPRD akan terus mengawal kebijakan kesehatan agar berpihak pada rakyat,” tegasnya.

Sosialisasi Perda tersebut turut dihadiri Plt Camat Medan Kota Endang Wastiani, Kasipem Kelurahan Sitirejo I Utami Indrayani, serta ratusan masyarakat dari Kecamatan Medan Kota, Medan Amplas, Medan Denai, dan Medan Area. (Agung)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles