Mutia Atiqah sebut KPU Kota Medan Belum Terima Pemberitahuan MK Soal Sengketa

0
15

MEDAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah (Poto), menyebut sampai saat ini pihaknya belum ada menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Medan 2024.

Mutia mengatakan, sampai saat ini pihaknya mengetahui adanya sengketa Pilwalkot Medan 2024 yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prof Ridha-Abdul Rani masih lewat situs resmi MK.

“Kita tahunya dari situs MK. Mungkin saat ini masih akan disusun dulu jadwalnya, sehingga belum diteruskan ke kita (KPU Medan), tapi sepertinya sudah teregister sengketanya,” kata Mutia, Jumat (13/12/24).

Mutia mengungkapkan, adapun teknis pemberitahuan biasanya akan diberikan MK melalui KPU RI yang nantinya diteruskan ke KPU Provinsi Sumut dan KPU Kota Medan.

“Kita belum dapat informasi kapan waktu pasti pemberitahuannya turun, tapi sepertinya bulan ini juga. Makanya kita tunggu saja ya,” ungkapnya.

Disinggung persiapan KPU Kota Medan menghadapi gugatan itu, Mutia mengaku bahwa dirinya belum bisa berkomentar banyak lantaran belum mengetahui apa isi materi gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 2.

“Makanya kita lihat dulu materinya. Yang pasti kita akan menyiapkan data sesuai materi gugatan yang ada. Misalnya soal pemungutan suara ulang (PSU), kita lihat dimana saja yang diminta untuk dilakukan PSU. Setelah itu baru kita siapkan data,” ucapnya.

Pada prinsipnya, sambung Mutia, pihaknya tetap akan mengikuti semua proses sengketa Pilwalkot Medan 2024.

“Dalam PKPU juga memang diatur proses sengketa, jadi kita tetap mempersilakan paslon manapun di Pilwalkot Medan untuk menggugat. Artinya, itu memang hak masing-masing paslon,” pungkasnya. (amr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini