Deli Serdang, Tapanuli – Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang turun langsung ke desa-desa untuk melaksanakan koordinasi dengan perangkat desa sekaligus menyerahkan sertipikat residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 hingga 2024 kepada masyarakat, Kamis (05/03/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen percepatan penyelesaian sertipikasi tanah masyarakat yang sebelumnya belum sempat diserahkan kepada pemiliknya. Melalui koordinasi langsung dengan aparatur desa, penyerahan sertipikat residu diharapkan berjalan tertib serta tepat sasaran.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Mahyu Danil, mengatakan bahwa penyerahan sertipikat residu ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan setiap bidang tanah yang telah terdaftar dalam program PTSL benar-benar sampai kepada masyarakat pemiliknya.
“Program PTSL tidak hanya berhenti pada proses penerbitan sertipikat, tetapi juga memastikan dokumen tersebut diterima langsung oleh masyarakat. Karena itu kami melakukan koordinasi dengan perangkat desa dan turun langsung ke lapangan,” ujar Mahyu Danil.
Menurutnya, penyerahan sertipikat residu yang mencakup periode 2018 hingga 2024 ini juga menjadi langkah untuk menuntaskan berbagai sertipikat yang sebelumnya tertunda penyerahannya karena faktor administrasi maupun keberadaan pemilik tanah yang belum dapat dihubungi.
Ia menegaskan bahwa melalui program PTSL, masyarakat yang sebelumnya belum memiliki sertipikat tanah kini dapat memperoleh bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
“Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Ini penting untuk memberikan rasa aman sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah sebagai aset ekonomi,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, pegawai Kantor Pertanahan juga memastikan data penerima sesuai dengan administrasi pertanahan yang telah diverifikasi sebelumnya agar tidak terjadi kesalahan dalam penyerahan dokumen.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang berharap seluruh sertipikat residu PTSL dapat segera tersalurkan kepada masyarakat, sehingga tujuan program pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat benar-benar dirasakan secara langsung oleh masyarakat.



