Tapanuli.Online – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi, Selasa (26/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, serta dihadiri JPU Abdullah dan tim penasihat hukum terdakwa, yaitu Niko Nixon Situmorang, Anrizal, dan Jon Raperi. Persidangan berlangsung terbuka untuk umum.
Dalam dakwaannya, JPU Abdullah merunut kronologi perkara. Ia menyebut Gordon diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan percepatan penyambungan air bersih untuk PT Nusa Cipta Propertindo. Atas tindakannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
Perkara bermula ketika Ir. H. Ikhwan Rotib Nasution, saksi sekaligus penerima kuasa dari Direktur PT Nusa Cipta Propertindo, mengurus permohonan sambungan air bersih pada September 2022. Ia kemudian bertemu Gordon, yang mengaku dapat membantu proses percepatan dengan alasan memiliki banyak kenalan di BP Batam.
Pada Februari 2023, Gordon diduga meyakinkan saksi untuk mentransfer dana Rp20 juta ke rekening pribadinya dengan janji pemasangan air akan selesai dalam 14 hari. Namun, pemasangan baru terlaksana pada Mei 2023 oleh pihak resmi BP Batam, tanpa campur tangan terdakwa. Uang tersebut diduga digunakan Gordon untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Nusa Cipta Propertindo mengalami kerugian serta pembatalan kontrak dengan investor karena fasilitas air tidak tersedia,” kata JPU Abdullah saat membacakan dakwaan.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Menanggapi dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap. Penasihat hukum Gordon, Niko Nixon Situmorang, menegaskan pihaknya akan mengajukan eksepsi.
“Kami menilai dakwaan jaksa tidak akurat dan bernuansa fitnah. Karena itu, kami akan mengajukan keberatan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Rekan penasihat hukum, Anrizal, juga meminta majelis hakim memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menanggapi permintaan itu, hakim menyarankan pengajuan dilakukan ke kejaksaan.
Persidangan ditunda hingga Selasa, 2 September 2025, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.(to/**)