Sosialisasi pembuatan Bukti Potong 1721-A2 dan Implementasi Coretax
Tapanuli.Online – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidikalang bekerjasama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Dairi dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dairi, menggelar Sosialisasi pembuatan Bukti Potong 1721-A2 dan Implementasi Coretax dengan para bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi, Rabu, (15/1/2025) di Aula Kantor Bappeda, Kabupaten Dairi.
Acara secara resmi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Oloan Hasugian didampingi Kabid Perbendaharaan BKAD, Eriko Sihombing menyampaikan agar seluruh Bendahara Pemkab Dairi dapat menerbitkan Bukti Potong 1721-A2 tepat waktu sebagai syarat pelaporan SPT PPh Aparatur sipil Negara (ASN).
Sementara Materi sosialisasi ini disampaikan oleh Silvya Fransisca Sitio, Kepala Seksi Pelayanaan Pajak Kantor P2KP Sidikalang dan petugas dari KP2KP Sidikalang.
Seperti diketahui, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.(to/**)