Sudari ST Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2022 Sistem Kesehatan  

0
126
Sudari ST Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2022 Sistem Kesehatan
Sudari ST, Sosper

Tapanuli.Online – Anggota DPRD Kota Medan Sudari, ST mengelar kegiatan reses Sosialisasi Perda No 4 THN 2022 Tentang Sistem Kesehatan. Kegiatan reses yang dihadiri ratusan warga yang didominasi kalangan ibu rumah tangga tersebut terlaksana di atas benteng sungai Deli Jalan Ileng Lingkungan 1 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (22/07/2023).

Dalam acara penyerapan aspirasi dari masyarakat yang disampaikan pada wakil rakyat tersebut terungkap ternyata masih ada masyarakat yang belum mendapatkan program keluarga harapan (PKH), masalah sampah yang belum maksimal dikelola sehingga masih banyak pembuangan sampah dan limbah ke aliran sungai Deli.

Persoalan berobat gratis di Puskesmas juga disampaikan warga hanya dengan KTP belum ada BPJS Kesehatan.

Sudari ST saat diwawancarai awak media usai mengelar Reses tersebut menjelaskan, dalam reses sosialisasikan Perda nomor 4 Thn 2012 tentang sistem kesehatan kota Medan.

Bahwasannya persoalan kesehatan warga kota medan yang tidak mampu sepenuhnya Pemko Medan menanggung melalui program universal health Covery atau  memanfaatkan program kesehatan Pemko Medan.

“Bilamana ada masyarakat yang belum memiliki BPJS namun dapat cukup menggunakan KTP dan KK untuk berobat di Puskesmas, kalau ada pihak Puskesmas yang menolak silahkan hubungi saya” ujar Sudari.

Lanjutnya, bila ada masyarakat yang menderita penyakit berat atau emergency dapat langsung ke rumah sakit type C guna mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Program ini tidak berlaku bagi masyarakat yang penerima gaji atau upah.Kalau bagi masyarakat yang punya gaji atau upah itu pihak perusahaan yang wajib mendaftarkan masyarakat atau karyawannya ke.BPJS Kesehatan” urainya.

Dan permasalahan ini masif kita sosialisasikan ke.masyarakat karna sampai saat ini juga masih banyak masyarakat yang belum paham menggunakan fasilitas jaminan kesehatan Medan berkah .

Lebih lanjut dikatakan, bagi warga yang belum mendapatkan PKH maka saat ini Pemko Medan juga masih mendata masyarakat yang belum masuk DTKS dan itu nantinya akan dimasukan data DTKS dengan melalui Muskel di kelurahan- kelurahan.

“Jadi Kepala lingkungan, tokoh masyarakat bisa mendaftarkan ya ke Kelurahan nanti dimusyawarahkan dengan dinas sosial sehingga diketahui apakah dia layak dimasukkan DTKS, karena di Kementerian sosial.itu memang banyak bantuan salah satunya adalah PPI, PKH, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)” jelas Sudari.

Terkait persoalan sampah, wakil rakyat dari fraksi PAN ini  menghimbau masyarakat sadar jangan membuang sampah sembarangan apalagi ke sungai karena sampah bukan saja persoalan Pemerintah tapi persoalan kita juga.

“Kita meminta pada pihak Kelurahan dan Kecamatan untuk memfasilitasi pengangkutan sampah ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara) dan kita minta pada Dinas Kesehatan kota Medan terutama di Puskesmas itu harus melayani dengan sepenuh hati dan menyampaikan program pemerintah itu dengan baik sehingga masyarakat menerimanya dengan baik juga dan ada rasa kepuasan dalam berobat berkunjung ke Puskesmas” sebutnya.

“Bila ada masyarakat yang sama sekali tak memiliki data administrasi baik KTP maupun KK yang mengadu ke fraksi PAN, maka Insyaallah kita di PAN selalu mendengar dan melayani dan siap membantu masyarakat yang membutuhkan apalagi itu merupakan identitas pribadi yang harus wajib dimiliki setiap orang” tutupnya
(Mir).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini