MEDAN – Komisi III DPRD Kota Medan, mendukung langkah Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan Mal Centre Point. Pasalnya, Mal tersebut tak kunjung membayar tunggakan pajaknya kepada Pemko Medan.
Apalagi, PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point telah meminta perpanjangan waktu untuk melunasi hutang-hutangnya, namun hingga kini tak juga terealisasi.
“Tentu kita mendukung sikap Wali Kota Medan yang akan mengambil tindakan tegas terhadap Mal Centre Point yang tidak kunjung melunasi hutang-hutangnya. Sementara, Pemko Medan sudah memberikan tenggat waktu yang mereka butuhkan,” ucap Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution kepada Sumut Pos, Rabu (17/7/2024).
Dikatakan Mulia, sikap Mal Centre Point yang tidak kunjung melunasi hutang-hutangnya meski telah diberi perpanjangan waktu dapat dinilai sebagai sikap yang tidak bertanggungjawab atas komitmen yang telah dibangun dengan Pemko Medan.
“Kalau mereka tidak lagi bertanggungjawab atas komitmen yang telah disepakati, maka tentu Pemko Medan harus bertindak tegas,” ujarnya.
Menurut Mulia, Pemko Medan selalu terbuka terhadap setiap investor untuk berinvestasi di Kota Medan. Akan tetapi, setiap investor juga harus patuh terhadap aturan yang ada.
“Kepastian berinvestasi itu penting dan Pemko Medan selaku terbuka kepada siapapun yang mau menjadi investor. Tapi perlu diketahui, setiap investor yang masuk juga harus patuh terhadap aturan yang berlaku di Kota Medan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan memberi waktu seminggu kepada seluruh tenant untuk segera mengosongkan Mal Centre Point Medan. Sikap tegas ini diambil karena PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point tidak menepati janjinya untuk melunasi tunggakan.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan Bobby Nasution doorstop dengan wartawan, usai Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait Tanggapan Kepala Daerah terhadap Penjelasan Pimpinan DPRD Kota Medan atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang perubahan Perda No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Gedung DPRD Medan, Selasa (16/7).
Menurut Bobby Nasution, keputusan ini diambil sebagai respon atas surat permintaan perpanjangan pelunasan pajak dari pihak Centre Point yang dianggap tidak menunjukkan komitmen yang jelas.
“Saya baru diinformasikan Sekda bahwa mereka (PT ACK) kembali mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran, dari tanggal 19 hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Ini menunjukkan, komitmen mereka sudah mulai goyang. Jadi, kami akan balas surat mereka dengan surat perintah pengosongan,” katanya. (amr)