Medan – Forum Guru Tidak Tetap (FGTT) Kota Medan mengeluhkan nilai insentif guru honor yang tidak sesuai kesepakatan dengan klasifikasi penerima berubah tanpa sepengetahuan para guru honor. Dimana di tahun sebelumnya insentif diberikan kepada guru yang memiliki masa kerja 1-3 tahun tapi kini hanya pada guru masa kerja 2 tahun hingga 3 tahun.
Hal ini terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan dengan FGTT yang dihadiri BKD dan Dinas Pendidikan Kota Medan, Senin (17/4/2023), Rapat dipimpin Ketua Komisi II Sudari, ST bersama Janses Simbolon dan Wong Chun Sen.
Dikatakan Ketua Ketua FGTT, Rahmah Nasution, klasifikasi penerima honor yang berubah ini pada guru honor dan guru yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tapi belum mendapatkan Surat Keputusan (SK). Untuk guru honor masa kerja 2-3 tahun mendapatkan insentif Rp 250 ribu, masa kerja 4-6 tahun sebesar Rp 600 ribu, masa kerja diatas 6 tahun hingga 8 tahun mendapatkan Rp 800 ribu dan guru masa kerja diatas 9 tahun mendapatkan Rp 1 juta.
“Kalau kesepakatan ditahun lalu, guru masa kerja 8 tahun ke atas sudah mendapatkan insentif Rp 1 juta dan masa kerja 1 tahun berhak mendapatkan Rp 250 ribu. Kalau memang alasan Dinas anggaran turun, jadi kenapa harua guru yang dikorbankan,” ucapnya.
Selain itu dalam rapat, FGTT juga meminta penempatan guru yang sudah lulus P3K tapi belum dapat formasi. Diharapkan tahun ini sudah dapat direalisasikan
formasinya, sehingga guru berstatus Tanpa Penempatan (TP) tidak tergeser oleh Kepala Sekolah.
“Sudah ada yang terjadi pergeseran ini oleh Kepala Sekolah baru. Makanya perlu secepatnya penempatan formasi,” katanya.
Selain itu, lanjut Rahmah, bermohon dibuat kotak pengaduan masalah-masalah guru honor agar dapat segera diselesaikan. “Jadi surat pengaduan nanti diteruskan ke Pemko hingga pemerintah pusat,” ucapnya.
Sebelumnya dalam rapat, Kabid Dinas Pendidikan, Linda Hasibuan mengatakan, insentif untuk guru honor nilainya berkurang hanya Rp 17 miliar yang dialokasikan untuk guru PAUD, guru MDTA, guru TK, kesejahteraan operator sekolah negeri, honorer guru negeri dan guru non PNS.
“Makanya kluster penerima insentif itu kita rubah yakni minimal 2 tahun masa kerja. Kita tidak sosialisasikan ini karena waktunya mepet. Bahkan saya tidak alasan kenapa dana ini berkurang sementara atasan menyuruh cepat dibayarkan. Jadi kalau ada guru yang sudah 5 tahun kerja belum dibayarkan silahkan ke kantor dinas tapi jangan berbondong-bondong,” ungkapnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari, ST, mengatakan rapat permasalahan guru honor ini akan dilanjutkan kembali selesai Idul Fitri. Karena ada empat rekomendasi yang harus dijawab Kepala Dinas Pendidikan yakni kenapa berkurang insentif guru honor dari yang sebelumnya dapat tapi kini tidak ada. Kemudian formasi yang telah lulus P3K tapi malah digeser oleh Kepala Sekolah.
“Kita juga pertanyakan sekolah yang tidak menginput Dapodik Guru Olahraga. Serta untuk guru TP, kita minta dengan Dinas Pendidikan dan BKD kira-kira dibulan berapa gambarannya untuk ditempatkan, agar guru ini dapat lepastian,” tutur Sudari.
(Mir)