MEDAN – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) masih terus menunggu hasil verifikasi dari MK terkait sengketa Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2024.
Sengketa Pilgubsu masih sebatas hanya teregister di MK. Seperti disampaikan Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Raja Ahab Damanik, Selasa (17/12/24).
“Jadi saat ini kan masih sekedar teregister, namanya Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK), MK masih akan melakukan verifikasi lagi. Dan hasil verifikasi itulah yang kita tunggu. Yang mana-mana saja pokok materi yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” tutur Raja Ahab.
Ia juga mengungkapkan, bahwa batas waktu verifikasi yang dilakukan MK terkait sengketa Pilgubsu adalah sampai dengan tanggal 23 Desember 2024.
“Setelah terverifikasi, tentu akan diteruskan ke kita apa pokok materi gugatannya. Begitu juga jadwal sidangnya,” ujar Raja.
Ketika ditanya, apa persiapan KPU Sumut menghadapi gugatan paslon nomor urut 2 yakni Edy-Hasan, Raja mengaku bahwa KPU Sumut sangat siap.
“Bukan hanya siap, kita sangat siap. Artinya, kita tentu akan mengumpulkan semua bukti yang ada, yakni berupa form D Hasil,” tuturnya.
Soal dugaan ketidaknetralan ASN pada Pilgubsu kemarin, Raja mengaku bahwa itu tidak menjadi ranah KPU Sumut, lebih tepatnya ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kalau gugatannya soal hasil, kita bisa membawa semua buktinya. Tapi kalau soal ketidaknetralan, kami juga tidak bisa menjawab, karena itu bukan wewenang kami. Jadi kalau KPU Sumut ini lebih ke gugatan soal hasil. Makanya kita lihat saja apa pokok materi gugatannya nanti,” jelasnya. (amr)