Gorontalo, Tapanuli – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Provinsi Gorontalo melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum jaminan sosial ketenagakerjaan, Selasa (24/2/2026).
Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Kejari Gorontalo Utara, Kwandang, tersebut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, dan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Aditya Narwanto.
Dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026), Sanco menyampaikan pertemuan itu menjadi momentum koordinasi sekaligus pembahasan peningkatan kerja sama, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Banyak yang dibicarakan terkait kepatuhan badan usaha, terutama di bidang Datun,” ujar Sanco.
Menurutnya, fokus pembahasan meliputi penagihan iuran menunggak, pemberian bantuan hukum, sosialisasi, hingga langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam mendaftarkan dan membayar iuran pekerja.
Ia menjelaskan, bentuk kolaborasi strategis antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik untuk penagihan secara non-litigasi maupun gugatan melalui jalur litigasi di pengadilan.
“Ini bagian dari optimalisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Dalam waktu dekat kami akan merealisasikan kegiatan bersama karena semangatnya sudah sejalan,” katanya.
Selain itu, pihak Kejaksaan juga akan memberikan sosialisasi hukum kepada perusahaan atau pemberi kerja terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial, guna mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Aditya Narwanto, lanjut Sanco, juga memberikan perhatian terhadap pengawasan kepatuhan badan usaha, termasuk di sektor pemerintah bagi tenaga non-ASN.
Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta budaya taat hukum di kalangan dunia usaha, perlindungan hak jaminan sosial tenaga kerja semakin optimal, serta potensi kerugian negara dapat dicegah.



