Kamis, Oktober 9, 2025

Warga Keluhkan Kriminalitas dan Pengangguran, Zulkarnaen Dorong Pemko Medan Bentuk Pos Siskamling

Tapanuli.online – Sejumlah warga Kecamatan Medan Timur menyampaikan berbagai keluhan saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bersama Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen, SKM, Sabtu (5/7/2025). Keluhan utama yang muncul terkait maraknya pencurian serta tingginya angka pengangguran yang dinilai memicu peningkatan kriminalitas di Kota Medan.

Amiruddin Sirait, salah seorang warga, menuturkan bahwa kasus pencurian masih sering terjadi meskipun Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sudah diberlakukan. “Apa yang harus kita lakukan? Kejahatan tetap marak, padahal aturan sudah ada,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Imam Saragih. Menurutnya, keterbatasan lapangan pekerjaan membuat banyak warga kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi. “Tolonglah pemerintah membuka lowongan kerja, karena banyak pengangguran berdampak pada meningkatnya kriminalitas,” katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Zulkarnaen menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat. “Saya hadir bukan untuk kampanye, melainkan menyahuti keluhan warga. Setiap masalah yang disampaikan akan saya tindaklanjuti demi perbaikan bersama,” ujar politisi Partai Gerindra itu saat kegiatan Sosper di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur.

Zulkarnaen menegaskan pihaknya akan mendorong Pemerintah Kota Medan segera merealisasikan pembentukan Pos Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling). “Pembentukan Pos Siskamling penting untuk menjaga keamanan di setiap lingkungan,” katanya.

Selain menyerap aspirasi, Zulkarnaen juga menyosialisasikan isi Perda Nomor 10 Tahun 2021. Aturan ini meliputi larangan mendirikan terminal bayangan, mengamen dan mengemis di jalan umum, serta mengatur lalu lintas tanpa kewenangan resmi. Setiap pelanggaran dikenai sanksi administratif, dan jika diabaikan, dapat berujung pada pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50.000.000.

Perda yang ditetapkan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, pada 9 Desember 2021 tersebut bertujuan menciptakan ketenteraman serta ketertiban umum dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Zulkarnaen berharap melalui sosialisasi ini warga semakin memahami aturan sekaligus berperan dalam menjaga keamanan lingkungannya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles