Tapanuli.online – Warga Kecamatan Medan Timur mengeluhkan maraknya aksi kriminalitas dan pencurian di lingkungan mereka. Keluhan itu disampaikan kepada Wakil Ketua DPRD Medan, H. Zulkarnaen SKM, saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-VII Tahun 2025 terkait Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Acara berlangsung di Jalan Bandar Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (5/7/2025).
Murni, warga Kelurahan Perintis, menuturkan bahwa wilayahnya tidak lagi aman akibat maraknya pencurian.
“Kaca spion mobil sering hilang, begitu juga barang-barang lain. Kami mohon DPRD memfasilitasi pemasangan CCTV di jalan-jalan lingkungan,” ujar Murni.
Keluhan serupa juga diungkapkan warga lainnya. Mereka berharap penerapan Perda Ketertiban Umum mampu memberikan rasa aman. Salah satu permasalahan yang dikeluhkan ialah keberadaan lapo tuak dan tempat karaoke di Kelurahan Perintis yang beroperasi hingga larut malam sehingga mengganggu kenyamanan warga.
Menanggapi hal itu, Zulkarnaen yang juga politisi Partai Gerindra meminta Pemko Medan segera mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling). “Dengan adanya siskamling, kami berharap angka kriminalitas bisa ditekan,” katanya.
Perda Nomor 10 Tahun 2021 sendiri terdiri dari IX Bab dan 44 Pasal. Dalam Pasal 2 disebutkan, Perda ini berasaskan ketakwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memperhatikan nilai budaya, moral, susila, keadilan, dan kepastian hukum.
Perda ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemko Medan untuk mengawasi, mencegah, dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Tujuannya adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Sejumlah pasal juga mengatur larangan spesifik, antara lain:
-
Pasal 9 ayat (5) melarang pendirian terminal bayangan serta kegiatan berdagang, mengamen, dan mengemis di jalan umum.
-
Pasal 10 melarang pihak yang tidak berwenang mengatur lalu lintas atau melakukan pungutan liar.
-
Pasal 11 mengatur larangan membuang sampah sembarangan, meludah, merokok, dan mengamen di kendaraan umum.
Sanksi administratif diberlakukan bagi pelanggar, dan jika tidak dijalankan, pelanggar dapat dikenai hukuman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan serta denda hingga Rp50.000.000.
Perda tersebut ditetapkan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan diundangkan di Medan pada 9 Desember 2021.(to)